Kosmetik Terlarang Banyak Beredar di Bombana dan Kolaka

Kepala BPOM Sultra, Adila Pababari menunjukan kosmetik terlarang yang disita lembaganya sepanjang 2017 termasuk kopi kemasan yang ternyata mengandung zat obat kuat, dan beredar tanpa izin

LENTERASULTRA.com-Penetrasi kosmetik terlarang di Sultra sepanjang tahun 2017 ini tergolong massif. Dalam catatan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sultra ada beragam alat kecantikan yang mereka sita, karena dipasarkan tanpa izin edar. Bila ditotal, harganya mencapai Rp 124 juta.

Angka itu diperoleh dari 707 item kosmetik yang sempat disita BPOM sepanjang tahun 2017 ini. Bisa dipastikan, sudah banya kaum hawa yang menggunakannya karena ada yang terlanjut dikonsumsi sebelum ditemukan BPOM. “Total harganya saat kami kalkulasi dari 707 jenis itu mencapai Rp 124 jutaan,” sebut Adila Pababbari, Kepala BPOM Sultra.

Ia melanjutkan dari angka 124 juta lebih itu daerah yang paling banyak menyumbang yakni Kabupaten Kolaka dan Bombana ditemukan sebanyak 1.368 picis dengan nilai ekonominya mencapai 59 juta lebih. Untuk Kota Kendari sendiri pihaknya telah mengumpulkan sebanyak 30 item produk kosmetik dan 265 picis dan nilai ekonomisnya Rp 9.000.185.

Adilah juga mengatakan bahwa ada dua kabupaten lagi yaitu Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan (Konsel) sebanyak 174 aitem dan 1.353 picis kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomis mencapai Rp 23.000.092.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya banyak menemukan kosmetik yang mengandung bahan merkuri yang dalam penggunaannya dapat merusak kulit dan mengganggu metabolisme tubuh. “Kami juga menemukan kopi kemasan yang mencurigakan. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, kopi itu mengandung bahan sildenafil untuk bahan obat kuat dan tidak terdaftar di BPOM,” jelasnya.

Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan ke distributor yang diduga menjual kopi tersebut, namun pihaknya tidak menemukan barang tersebut. Adilah mengatakan perlu dukungan berbagai pihak memang untuk dapat memberantas Kosmetik ilegal dan produk-produk lannya yang tidak memiliki legalitas untuk beredar dimasyarakat.

Hal ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab seluruh pihak baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat untuk terlibat memberantas sampai tuntas hal ini.(astil)

BPOMkosmetik