Dinkes Wakatobi Musnahkan 100 Jenis Obat Bermasalah

Obat-obatan kadaluarsa di gudang Dinkes Wakatobi yang dimusnahkan tiga hari lalu

LENTERASULTRA.com-Gudang penyimpanan milik Dinas Kesehatan Wakatobi kini sudah bersih dari tumpukan kardus obat yang diduga tak layak konsumsi. Institusi itu memutuskan memusnahkan obat-obat yang dianggap sudah Expired Date (ED).

Setidaknya ada 100 jenis obat bermasalah yang dimusnahkan, Kamis (28/12) lalu. Pemusnahan zat yang telah mengalami perubahan bentuk, warna, atau pun sudah bau itu, dilakukan dengan dua cara yakni dibakar maupun dikubur dalam tanah. “Sesuai resiko kandungan zar dalam obat,” terang Muliadin, Kadis Kesehatan Wakatobi Muliadin ditemui di gudang apoteker kefarmasian.

Massa berakhirnya waktu penggunaan pada kemasan obat-obatan pun bervariasi. Rata-rata lumayan lama tersimpan dalam gudang, hingga 4 tahun. “Obat-obat yang dimunsnahkan, ada yang kadaluarsa sejak tahun 2012, 2013, 2014, 2015 dan juga tahun 2017,” jelas Muliadin.

Ampicilin injeksi atau obat antibiotik mendominasi jumlah pemusnahan. Pemusnahan obat-obatan ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 23 tahun 2015 tentang tatacara penyimpanan, pengedaran, dan pemusnahan. Anjuran Permenkes, kadaluarsa obat-obatan batas minimal 2 tahun.

“Itu untuk menghindari penggunaan obat-obatan yang rusak. Efeknya tidak baik untuk kesehatan,” tatasnya. Untuk menjaga kefarmasian obat-obatan di salah satu daerah prioritas “10 New Bali” itu, pengendalian tidak cukup jika hanya berlaku pada instansi pemerintah daerah saja, cara pendistribusian resmi seperti apotik juga tak luput dari sasaran pemeriksaan.

Untuk diketahui, kegiatan pemusnahan obat-obatan Exspired Date (ED) ini melibatkan pihak-pihak berwenang seperti Kepolisian wilayah hukum Wakatobi, Kejaksaan, Inspektorat dan bagian penertiban aset daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (gayus)

dinkesObatWakatobi