3000-an Pasangan di Kendari Nikah Hanya Modal Urat

Pasangan suami istri ini baru dinikahkan “kembali” oleh hakim, November 2017 lalu setelah lama hidup serumah tanpa surat nikah. Barulah November lalu mereka berhak menerima buku nikah

LENTERASULTRA.com-Nikah itu tak hanya urusan urat, tapi wajib pakai surat. Sayangnya, dengan beragam alasan, masih banyak pasangan suami istri di Kota Kendari ini yang bertahun-tahun hidup hanya modal urat, tapi tak punya surat nikah. Jumlahnya lumayan besar, 3000 lebih pasangan suami istri (Pasutri).

Pemkot Kendari berusaha keras mendata warganya yang hidup serumah tapi tak punya buku nikah. Salah satu upaya mengurangi jumlah nikah modal urat ini, sejak 2016 digagas ide membuat program Isbath Nikah Terpadu. Pasutri difasilitasi mendapatkan surat nikah secara gratis.

Untuk kepentingan ini, Pemkot menggandeng Pengadilan Agama Kendari dan Kantor Kementrian Agama. Kemitraan tersebut kembali diperpanjang hingga tahun 2018 mendatang, guna menfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan buku nikah. “Legalitas pengakuan itu merupakan kebutuhan dasar masyarakat,” ungkap Sekot Kendari, Dr. Alamsyah Lotunani.

Kata Alamsyah, dari laporan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan, lebih dari 3000 pasangan dipastikan hidup serumah tanpa buku nikah. Itu tersebar di semua wilayah di Kota Kendari. “Tapi Paling banyak Kecamatan Puuwatu dan Poasia,” tambah pejabat yang akan pensiun Januari nanti tersebut.

“Setelah ditanya-tanya, kendala untuk mendapatkan buku nikah bervariasi. Ada yang menikah sejak tahun 70 an, dan menganggap buku nikah itu tidak penting. Yang penting sah secara agama setelah itu tidak lagi memikirkan buku nikah,” beber Ketua KONI Kota Kendari ini.

Selain itu, alasan yang lainnya, tak memiliki biaya untuk mengurus buku nikah yang cukup mahal. Selanjutnya, sekitar tahun 80 an terjadi kelangkaan buku nikah dan banyak yang menikah secara siri alias dibawah tangan.

“Maka dari itu, isbath nikah ini terus disosialisasikan agar ada kesadaran masyarakat untuk melaporkan dirinya tanpa harus dicari-cari. Dua tahun berjalan, Pemkot Kendari sudah berhasil menikahkan kembali sekitar 700 pasutri dan langsung dibuatkan surat nikah secara gratis. Tetapi ada juga malu-malu karena sudah tua. Jadi mereka acuh tak acuh dengan buku nikah,” kata Alamsyah.

Padahal masih dijelaskan Ketua KONI Kota Kendari itu, surat nikah sangat penting. Itulah kenapa harus ada edukasi supaya masyarakat sadar akan pentignya legalitas nikah secara hukum. Buku nikah salah satu legalitas kependudukan dan wajib diperoleh setiap orang yang sudah menikah.

“Kalau tidak, maka sebabnya akan membatasi keluarganya untuk mendapatkan hak identitas. Misalnya mengurus KTP, Akte Kelahiran dan lain sebagainya,” ucapnya. Pemkot kendari bersama-sama membuat komitmen untuk menyelesaikn masalah tetsebut. Pihaknya juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan penikahan dini.(isma)

nikahurat