Penunggak Pajak Bangunan Bakal Diserahkan ke Jaksa

Nahwa Umar, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari

LENTERASULTRA.com-Ada ribuan warga di Kota Kendari yang tercatat menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Bukan hanya perorangan, tempat usaha pun banyak yang bandel menunaikan kewajibannya, padahal 2017 tinggal menghitung hari. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari dibuat sangat kesal.

Langkah awal, sejak 12 sampai 15 Desember nanti, tim yustisi diturunkan untuk menagih sejumlah wajib PBB yang menunggak hingga bertahun-tahun. Tim tersebut terdiri atas pegawai Badan Pengelola dan Retribusi Daerah (BP2RD), Polresta Kendari, Kodim 1417 Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kalau masih saja bandel, saya akan setorkan data-data para penunggak itu ke jaksa saja, biar diperiksa, kalau perlu yang ada usahanya ditutup saja,” kesal Ketua Tim Yustisi yang juga Kepala BP2RD, Hj. Nahwa Umar, saat ditemui di Baruga bersama tim yustisi ketika melakukan penindakan para penunggak PBB.

Nahwa Umar melanjutkan, tiga kecamatan telah disambangi yaitu, Kecamatan Mandonga, Kadia dan Baruga. Sebab di wilayah tersebut paling banyak wajib pajak yang menunggak. Langkah ini dilakukan guna menutupi target PBB Kota yang belum terealisasi. Ada sekira Rp 5 miliar pendapatan PBB yang sampai saat ini belum terbayarkan dari target PBB Rp 19 miliar.

Perempuan murah senyum ini menambahkan, BPPRD bersama dengan tim yustisi juga telah memasangi plang serta baliho kediaman dan tempat usaha para penunggak PBB. Itu untuk memberikan sanksi sosial berupa pemasangan baliho imbauan untuk melunasi PBB sesuai dengan intruksi Wali Kota Kendari Nomor 07 Tahun 2017.

“Harapannya supaya mereka segera membayar. Jadi itu juga tetap ada jangka waktunya beberapa pekan. Kalau mereka tidak membayar terpaksa data ini kita akan dorong ke kejaksaan untuk diproses, supaya mereka dipanggil,” tegasnya.

Mantan Kepala Inspektorat Kota Kendari ini, kembali menegaskan, namanya pajak wajib hukumnya diselesaikan, dan itu juga bukan tiap bulan pembayarannya, tapi setahun sekali.

Nahwa juga mewanti-wanti kepada para penunggak pajak agar tidak menurunkan baliho yang dipasang oleh tim yustisi sebelum melakukan pembayaran tunggakan PBB. Jika itu ditemukan maka akan dikenakan denda dua kali lipat dari tunggakan PBB-nya.

Wanita berhijab itu menambahkan, wajib pajak yang memiliki tanggungan pajak dengan nilai tinggi alias mahal, hanya mereka yang memiliki usaha saja. Tapi, kalau usahanya tidak beroperasi, masih ada jalan untuk mengajukan permohonan. Tetapi kalau usaha tersebut berjalan, tidak ada alasan untuk tidak bayar pajak.

“Semoga dengan turunnya tim yustisi langsung bisa memberikan efek jera bagi penunggak pajak. Namun jika masih terap diindahkan, maka siap-siap akan dipanggil oleh kejaksaan. Sebab kami akan menyerahkan data penunggak sesegera mungkin,” pungkas Nahwa. (Isma)

jaksaPajak