LENTERASULTRA.com-Sepekan sudah aksi unjuk rasa ratusan pengemudi angkutan umum di Kota Kendari menolak kehadiran transportasi berbasis aplikasi pernah digelar. Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra pun masih tetap dengan sikapnya, meminta para penyedia jasa angkutan khusus itu untuk tak dulu mencari penumpang alias beroperasi.
“Tunggu dulu regulasinya tuntas kita susun, baru kita bahas ulang soal taksi aplikasi ini,” kata Hado Hasina, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra. Jadi, kata Hado, untuk saat ini, semua angkutan berbasis aplikasi jika masih ditemukan beroperasi itu adalah ilegal.
Menurut mantan Kepala Dinas PU Buton Utara ini, aplikasi angkutan seperti Grap tentu tidak bisa dilarang karena izinnya sudah ada. Tapi tidak berarti ia dibolehkan bekerja sama dengan vendor pemilik armada, apalagi langsung melayani jasa panggilan penumpang karena itu esensi pelanggarannya.
Hado Hasina meminta semua pihak menahan diri. Kehadiran perusahaan aplikasi Grab di Kendari tentu tidak bisa ditolak, karena memiliki izin secara nasional dan sudah melewati kajian teknis. Untuk itu, demi menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan lalu lintas, taksi online diminta berhenti untuk sementara waktu. Sembari menunggu peraturan gubernur dan MoU yang tengah digodok Dishub Sultra.
“Setelah itu kita undang kembali taksi online dan taksi konvensional supaya kita buatkan poin-poin kesepakatan,” ungkap Hado Hasina, saat ditemui, Kamis (7/12) kemarin. Dishub Sultra juga meminta Grab berhenti merekrut badan usaha atau perorangan hingga Pergub kelar.
Takutnya, mereka mengoperasikan mobil yang belum ada izinnya. Aplikasinya legal dan punya izin tapi Grap Car-nya masih ilegal. “Makanya jangan dulu beroperasi, tunggu sampai ada regulasinya. Dalam waktu dekat ini mau ditandatangani Pergubnya,” kata H. Hado.
Dalam Pergub yang ditunggu akan mengatur tentang operasionalisasi taxi online di bumi anoa ini. Sebab Gubernur punya kewenangan menempatkan kuota dan tarif yang selanjutnya diusulkan ke Kementerian Perhubungan.(isma)