LENTERASULTRA.com-Rakyat yang memilih, parpol yang dapat duitnya. Begitulah wajah demokrasi Indonesia yang suka atau tidak suka harus diterima. Partai-partai politik yang kadernya dipilih masuk parlemen ternyata masih juga bergantung hidup dari duit negara. Mereka menerima dana dari pos bantuan partai politik.
Di Kota Kendari juga demikian. 11 Partai Politik yang 35 kadernya dipilih jadi anggota DPRD masih juga dibantu dari duit negara. Cara hitungnya mudah. Setiap satu suara yang disumbang rakyat, dihargai Rp 7.771. Semakin banyak suara yang disumbang rakyat, bantuan mereka juga makin jumbo.
Misalnya saja, Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kendari yang saat pemilu 2014 lalu meraih suara 34.902, maka partai ini berhak mendapat bantuan dana parpol sebesar Rp 271 jutaa, untuk tahun 2018 nanti. “Itu sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.
Kata dia, Banpol tersebut dianggarkan dan disesuaikan dengan kemampuan APBD Kota Kendari. Salah satu tujuannya adalah mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat. Bagaimana supaya lebih berkualitas melalui pendidikan politik.
Untuk itu, sambungnya, dan banpol digunakan untuk pendidikan politik peruntukannya 60 persen dan operasional sekretariat 40 persen. “Pengawasan pemberian bantuan partai akan lebih diperketat lagi. Sebab hampir seluruh partai yang mendapatkan bantuan, menggunakan dana bantuan belum sesuai ketentuan,” ucapnya.
Dengan demikian, bagi parpol yang menerima dana banpol punya kewajiban. Setiap parpol melaksanakan pembukuan dan memelihara bukti penerimaan serta pengeluaran atas dana bantuan keuangan. Dalam hal ini, wajib membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pemasukan yang bersumber dari APBD.
“Jadi LPJ wajib dibuat setiap parpol penerima dana banpol. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian bantuan keuangan APDB, sampai laporan diterima walikota dalam tahun anggaran yang berkenaan,” tegasnya.
Menurut Ridwansyah, penggunaan dana bantuan parpol sudah diatur dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2014 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan LPJ bantuan keuangan parpol.
Dimana setiap parpol harus menggunakan dana tersebut 60 persen untuk pendidikan kepada masyarakat, dan 40 persen untuk mendukung kegiatan kesekretariatan parpol. “Jadi yang 60 persen untuk pendidikan masyarakat seperti loka karya, atau sejenisnya, kemudian 40 persen untuk mendukung kegiatan partai, bukan untuk sewa tiket pesawat atau perjalanan dinas,” tambah pria ramah itu.
Ditepertegas Ridwansyah, Januari nanti, setiap parpol sudah harus menyetor LPJ tersebut. Paling lambat satu bulan setelah diaudit oleh BPK. “Parpol yang melanggar ketentuan batas waktu menyerahkan LPJ, maka dikenai administratif. Tidak akan berikan bantuannya atau ditahan sampai laporan LPJ diperiksa oleh BPK,” pungkas Ridwansyah.
Selain PAN yang nanti akan menerima jumlah bantuan besar, PDIP menjadi pemilik bantuan terbesar kedua. Partai ini meraih suara 19 ribuan saat Pemilu atau jumlah bantuannya mencapai Rp 147 jutaan, disusul Demokrat yang mencapai Rp 139 jutaan hasil dari raihan 18 ribu suara.(isma)