LENTERASULTRA.com-Jauh dari istri dan anak-anaknya sepertinya membuat DV tak tahan kesepian. Tinggal di rumah sewa, membuat pria yang ternyata adalah Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang Panjang, Sumatera Barat ini lebih bebas. Ia bahkan diduga membawa masuk perempuan yang bukan istrinya ke dalam kamar.
Dan, Rabu (22/11) malam, sekira pukul 23.30 WIB, warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padangpajang Barat, Sumbar mendadak heboh. Sang Kepala Rutan digerebek sedang berduaan di sebuah kamar indekos bersama selingkuhannya. Penggerebekan itu dilakukan istrinya sendiri bersama warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DV disebut menyewa salah satu petak rumah kontrakan di daerah itu. Namun hingga dilakukan penggerebekan warga bersama istri sahnya, DV belum melapor ke RT setempat. Bahkan orang nomor satu di Rutan Kelas II B Padangpanjang tersebut dinilai warga sangat arogan.
Saat didatangi warga bersama keluarga istri sahnya, DV malah membentak dan menggertak. Pemuda setempat, M Rizki, 26, mengatakan, dia diajak pemuda lainnya mendampingi H, istri DV yang ingin menggerebek suaminya bersama wanita simpanannya.
Begitu pintu dibuka, H berusaha masuk sambil menangis mengurut dada. Namun upaya H tidak berhasil karena didorong hingga jatuh di teras rumah. DV membentak istrinya dan menantang warga yang ikut dalam penggerebekan itu.
“Mau apa kalian. Polisi saja tidak berani menangkap saya,” tutur Rizki menirukan DV. Rinaldi, 45, mengatakan, saat keributan terjadi, DV juga membentak Ketua RT XX, Os, sembari membanting pintu saat berusaha lari dari kerumunan massa.
Pengakuan H saat di Mapolres Padangpanjang, ini kedua kali dia menggerebek suaminya. Menurut dia, sebelumnya tahun 2016, DV juga digerebek menyembunyikan wanita di rumah dinas LP Anak Pesawaran Lampung. Namun saat itu, si wanita berhasil kabur melalui jendela dan meninggalkan bukti dua unit handphone dan tas wanita berisi pakaian dalam dan baju atasan milik wanita.
Sejak bertugas di Padangpanjang sebagai Kepala Rutan, H mengatakan komunikasi dengan suaminya masih intens. Namun, sekitar tiga bulan belakangan, DV mulai sulit dihubungi. Dia mulai curiga dan sengaja datang ke Sumbar untuk mencari tahu tindak-tanduk sang suami.
Kasubsi Keamanan di Lapas Wanita di Bandarlampung ini berharap agar suaminya diberikan sanksi. Terutama menyangkut pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, tentang Kepegawaian.
Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, AKP Julianson membenarkan, penggerebekan warga di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Balai-Balai yang diketahui dihuni Karutan Kelas II B Padangpanjang bersama seorang wanita dalam keadaan hamil 6 bulan.
Setelah mendapat informasi, jajaran Polres langsung ke lokasi dan membawa terlapor berikut pelapor ke Mapolres untuk dimintai keterangan. “Laporan sudah kami terima dan pelapor sudah memberikan keterangan kepada Unit PPA. Terlapor tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman penjara hanya 9 bulan maksimal,” jawab Julianson di ruangan kerjanya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Dwi Prasetio Santoso menyebutkan, pihaknya belum menerima laporan tekait kejelasan kasus tertangkapnya Kepala Lapas Padangpanjang.
“Kami belum berani menginformasikan tindakan apa yang akan diberikan. Laporan juga belum diterima. Sudah dihubungi belum ada kejelasan. Kami masih menunggu, tunggu saja informasi selanjutnya,” ucapnya singkat, seperti dikutip dari jpnn.com. (jpnn/abi)