LENTERASULTRA.com-Gubernur Sultra non aktif, Nur Alam sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat guna menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang disematkan KPK kepadanya. Mengenakan batik bernuansa biru, ia tiba dari Rutan Guntur sekira pukul 09. 45 WIB.
Saat ini, ia sedang menunggu persidangan digelar. Ketika tiba, Nur Alam terlihat cukup senang melihat banyaknya kolega yang menjemputnya. Beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga terlihat. Salah satunya adalah Kadis Infokom, H Kusnadi.
Sebelum ke ruang tunggu persidangan, mobil yang mengantar Nur Alam dari Rutan KPK langsung ke basement gedung PN Jakarta Pusat. Ketika keluar dari mobil, mantan Ketua PAN Sultra itu disambut beberapa kolega, dan sejawatnya. Ia cukup bahagia melihat masih banyak yang mensupoort dirinya.
Sementara itu, pantauan lenterasultra.com di lokasi, keluarga dan kerabat dekat mantan Ketua PAN Sultra itu sudah terlihat hadir di pengadilan sejak pukul 09.00 Wita. Terlihat istri Nur Alam, Tina Asnawati Hasan atau yang akrab disapa Tina Nur Alam, termasuk anak dan menantunya juga hadir.
Pagi ini, Gubernur Sultra non aktif, Nur Alam memang diagendakan akan mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menderanya. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan pembacaan dakwan, oleh jaksa KPK bernama Afni Carolina.
Kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail juga sudah terlihat hadir. Perkaranya nanti akan disidangkan oleh Hakim Ketua Diah Siti Basariah bersama dua hakim anggota, Sunarso dan Duta Baskara. Hingga berita ini ditulis, Nur Alam masih di ruang tunggu persidangan sembari menunggu giliran sidang di lantai 2.
Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 123/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst. Pendaftaran perkara baru dilakukan 10 November lalu dengan nomor DAK-74/24/11/2017, disusul dengan penetapan hakim dan panitera pengganti. Tanggal 15 November diputuskan bahwa sidang perdana dilakukan 20 November.
Untuk diketahui, Nur Alam sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 Juli 2017 lalu setelah hampir setahun menyandang status sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Oleh KPK, mantan Ketua PAN Sultra ini dianggap penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014.(abdi)