LENTERASULTRA.com-Tersangka sekaligus tahanan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) kini masih dirawat di ruang VIP 705 RSCM Kencana. Di rumah sakit itu, Ketua Umum Partai Golkar ini dirawat di Paviliun Kencana, Kamar 705. Kamar ini diketahui jenis President Suite.
Namanya juga President Suite, tentu saja kamar ini paling mahal di antara kamar-kamar lainnya di rumah sakit itu. Untuk kamar yang ditempati Novanto, RSCM memasang tarif Rp 4,5 juta semalam.
Dari situs resmi RSCM, untuk menempati kamar ini, pasien harus menyerahkan deposit Rp 45 juta. Kemudian, untuk jasa visit dokter Rp 250 ribu, sedangkan pemeriksaan Rp 150 ribu.
Soal fasilitas, tentu saja sekelas dengan hotel bintang 5. Tempat tidur pasien dilengkapi dengan sistem elektrik yang dapat memudahkan pasien untuk menurunkan atau meninggikan sandaran kepala.
Kamar Novanto juga cukup luas, yaitu sekitar 72,65 meter persegi. Di dalamnya ada sofa superempuk, kulkas dua pintu untuk menyimpan makanan atau minuman bagi keluarga pasien. Lalu ada dispenser dan microwave yang lokasinya di dapur. Di kamar itu juga ada semacam ruang keluarga yang dilengkapi televisi layar datar 37 inchi.
Kamar mandinya juga mewah. Ada dua kamar mandi di ruang rawat Setnov dengan water heater. Di sana juga ada kamar tidur khusus untuk keluarga dilengkapi dengan ranjang, lemari pakaian dan meja rias.
Sekalipun Setnov mampu membayar semua fasilitas itu, ia tentu tidak akan mungkin selamanya hanya bertahan di rumah sakit. Dan KPK tak mau kalah cerdik dengan siasat Setnov yang terlihat selalu menghindari proses hukum.
KPK sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tersebut. Praktis, Setnov tak punya pilihan selain harus mengikuti proses hukum. KPK kini memonitor seluruh aktivitasnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Setnov selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat tersebut telah disampaikan kepada Setnov kemarin.
Kata Febri, sebelum berangkat ke RSCM, penyidik KPK memperlihatkan dan membacakan surat penetapannya sebagai tahanan KPK di depan pihak Setnov. “Tapi pengacara SN, Fredrich Yunadi, menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut,” kata Febri.
Surat tersebut, lanjut mantan penggiat anti korupsi ini akhirnya diteken penyidik dan dua saksi dari RS Medika. Selanjutnya, surat tersebut diserahkan ke istri Setnov, Deisti Astriani Tagor, yang kebetulan selalu mendampingi suaminya selama menjalani perawatan pasca kecelakaan.
Friedrich juga menolak menandatangani ketika penyidik menyodorkan surat pembantaran penahanan. ”Penyidik kemudian membuat berita acara penolakan, sekaligus menandatanganinya,” terang mantan aktivis ICW tersebut.
Pasca pemberkasan kemarin, Setnov secara hukum berada dibawah kewenangan KPK. Tim penyidik itu pun langsung melakukan pengamanan dan pengawasan ketat selama Setnov dirawat di RSCM. Setelah Setnov dianggap sudah sembuh oleh tim medis, KPK segera melakukan penahanan. (abi/net)