LENTERASULTRA.com-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan warga Indonesia punya KTP meski tanpa masuk dalam agama tertentu, membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) se Indonesia harus memikirkan format baru blanko indentitas kependudukan.
Kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, Halili, penyediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) baru untuk kolom penghayat kepercayaan baru akan dikeluarkan tahun 2018. Pihaknya menunggu arahan dari pusat.
“Kami sudah mengikuti pertemuan seluruh Kadis Dukcapil se Indonesia dipanggil oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta beberapa waktu lalu. Tahun ini, blanko baru E-KTP belum tersedia,” ungkap Halili saat ditemui di ruang kerjanya.
Lanjut dia, blanko baru tersebut akan masuk dalam perencanaan pengadaan 2018. Pihaknya, tetap melakukan perekaman dan masih menggunakan blanko lama. “Di Kota Kendari saya belum temukan data pengahayat kepercayaan atau aliran kepercayaan. Dengan adanya keputusan MK ini, menuntuk kami untuk merekam warga penghayat tersebut kalau ada,” paparnya.
Menurut dia, pemerintah punya maksud dan tujuan baik untuk seluruh warga negara terkait dengan administrasi kependudukan. Ketentuan dalam UU administrasi kependudukan, kolom agama tidak bisa memberikan jaminan perlindungan serta pemenuhan hak yang sama kepada penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa atau penghayat selaku warga negara.
Dia menambahkan, selama ini, para penghayat kepercayaan pasti mengalami diskriminasi dalam mengakses layanan publik. Hal itu disebabkan, kolom agama pada kartu keluarga dan KTP mereka dikosongkan.
“Kami yang menjalankan kebijakan masih menunggu arahan selanjutnya dari pusat. Kalau soal tehnis bagaimana penambahan kolom pada E-KTP Mendagri yang paham. Yang jelas masih akan dibahas lebih lanjut dan lebih dalam lagi terkait keputusan ini,” pungkas Halili. (isma)