LENTERASULTRA.com-Pemkot Kendari tak mau lagi menunggu Januari 2018 untuk memberlakukan transaksi non tunai. Mulai saat ini, aturan soal itu sudah mulai diterapkan, dan bendahara di semua unit kerja di Pemkot Kendari sudah diberi tahu.
“Hanya transaksi Rp 5 juta kebawah yang boleh pakai duit cash. Sisanya, non tunai,” kata Susanti, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. Katanya, Pemkot Kendari tak harus menunggu diberlakukannya instruksi Mendagri Nomor 910 Tahun 2017, tentang implementasi transaksi non tunai, mulai 1 Januari 2018 mendatang.
Susanti mengungkapkan, jika ada belanja daerah yang melebihi Rp 5 juta saat ini, harus dilakukan lewat transaksi non tunai. Begitupun dengan pengeluaran lainnya. “Kira serius. Karena transaksi tersebut jauh dari pungli ataupun korupsi,” tambah pengganti Fatmawati Faqih ini.
Menurut Susanti, Wali Kota Kendari memang mendorong semua Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) untuk segera menerapkan secara menyeluruh. “Hal itu menurut kami sangat wajib dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejahatan ataupun kelalaian dari bendahara atau oknum-oknum tertentu. Tidak ada lagi ruang untuk pungli atau korupsi,” kata Susanti.
“Harapannya dengan pembatasan penggunaan uang tunai belanja daerah itu bisa berimplikasi pada perekonomian daerah,” imbuh Susanti.(isma)