Aliran Kepercayaan Kini Bisa Ditulis di KTP

Disdukcapil di Indonesia termasuk di Sultra siap-siap saja menerbitkan KTP dan KK bagi warga yang menganut aliran kepercayaan

LENTERASULTRA.com-Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan di seluruh Indonesia, termasuk di Sultra bakal punya pekerjaan baru. Kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga, sudah bisa diisi dengan nama agama diluar yang selama ini dikenal publik.

Sejak kemarin, lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seluruh warga negara Indonesia yang tidak punya agama, hanya menganut aliran kepercayaan, bisa mencatatkan kepercayaannya itu di KTP atau di Kartu Keluarga (KK), tepatnya di kolom agama. Sebutannya, penghayat kepercayaan.

Biasanya, kolom ini dikosongkan jika ada warga yang mencatatkan identitasnya tanpa punya agama tertentu. Keputusan ini diambil MK setelah warga bernama Ngaay Mehang Tana (penganut kepercayaan Komunitas Marapu), Pagar Demanra Sirait (Paralim), Arnol Purba (Ugamo Bangsa Batak), dan Carlim (Sapto Darmo).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, frasa “agama” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 yang secara tegas menjamin setiap orang merdeka memeluk agama sesuai kepercayaannya. “Hak atau kemerdekaan warga negara untuk menganut agama dibatasi pada agama yang diakui sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Hakim Ketua MK Arief Hidayat dalam putusannya.

Mahkamah juga berpendapat, adanya frasa “penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama” telah membatasi hak atau kemerdekaan warga negara pada agama yang diakui perundang-undangan semata.
Konsekuensinya, tanggung jawab atau kewajiban konstitusional negara untuk menjamin dan melindungi hak warga untuk menganut agama akan terbatas pada warga yang agamanya diakui.

Akibatnya, tidak sedikit yang terpaksa berbohong dengan mengaku beragama yang sesuai UU demi menghindari diskriminasi. “Hal itu bukan masalah implementasi norma melainkan konsekuensi logis dari penertian agama yang tidak memasukkan penganut kepercayaan,” imbuhnya.

Dalam putusan tersebut, MK juga menyatakan bahwa jenis aliran kepercayaan tidak perlu dicantumkan ke dalam KTP. Mengingat, jumlah dan jenis penghayat kepercayaan di Indoensia begitu banyak dan beragam. Cukup ditulis keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan penghayat kepercayaan, sehingga tidak merepotkan dari sisi pencatatan kependudukan.

Menanggapi putusan tersebut, pemerintah menyatakan akan tunduk dan melaksanakan. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengaku pihaknya akan langsung menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti putusan MK.

Pertama, karena MK mengakomodir kepercayaan untuk dicantumkan di kolom KTP, maka pihaknya harus mendata terlebih dahulu apa saja aliran kepercayaan yang ada di Indonesia.

Nantinya, Kemendagri bakal berkoordinasi dengan Kemendikbud dan Kemenag, karena dua institusi itu yang dianggap tahu. “Kami hanya akan mencatat kepercayaan yang sudah diakui oleh Kemenag dan Kemendikbud,” katanya.

Setelah itu, Dirjendukcapil akan memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) beserta databasenya. Usai diperbaiki, pihaknya akan menyosialisasikan ke 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Bila nanti putusan MK tersebut diterapkan, maka otomatis isi KTP, terutama yang akan dicetak ke depan, akan berubah. Pada kolom Agama, akan diberi tambahan kata ’kepercayaan’. Sehingga, formatnya menjadi agama/kepercayaan.

Para penganut kepercayaan yang terlanjur mencantumkan agama tertentu dalam KTP bisa mengajukan perubahan data agama. Tentunya dengan catatan, kepercayaan tersebut telah diakui Kemenag dan Kemendikbud.

Ke depan, dia mempersilakan para penganut kepercayaan untuk melaporkan dirinya ke kelurahan, desa, atau kecamatan setempat. Dari situ, barulah datanya bisa dicatat. “Dukcapil itu tugasnya seperti malaikat. Hanya mencatat, tidak boleh memvonis ini agama atau bukan agama,’’ tutur Zudan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, H Samsuri mengaku bahwa sampai saat ini, berdasarakan data dan pemantauan Kemenag Kota Kendari, belum ada data dan juga laporan mengenai adanya penganut ataupun penghayat kepercayaan di Kendari.

Meski demikian, Kemenag punya unit yang tugasnya menangani masalah seperti itu, yakni Sub Bagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama (KUB). “Kami siap membantu pemerintah terkait keputusan terbaru soal aliran kepecayaan yang bisa masuk di KTP,” kata mantan Kabid Mapenda Kanwil Kemenag Sultra itu.(abi/dtc)

AgamaKTP