DPRD Sultra Tetapkan Lima Regulasi Daerah Baru

Suasana paripuran DPRD Sultra terkait penetapan lima Raperda jadi Perda di gedung DPRD Sultra, Jumat (3/11)

LENTERASULTRA.com-Dalam sebuah pidatonya di depan para gubernur dan bupati se Indonesia, Presiden Jokowi pernah mengeluh tentang sulitnya negara ini bergerak cepat. Salah satu problemnya karena terlalu banyak regulasi yang seringkali justru menghambat inovasi.

Jokowi bahkan berpesan agar Pemda dan DPRD, dalam setahun cukup membuat paling banyak tiga Perda, sudah termasuk Perda tentang APBD. Dan usahakan jangan sampai mempersempit ruang gerak investasi dan kemajuan daerah.

Sayangnya, imbauan itu masih sulit diwujudkan. Dengan alasan banyak hal-hal yang butuh regulasi di daerah, lahirlah satu persatu Peraturan Daerah (Perda), baik atas usulan pemerintah, maupun inisatif DPRD.

Sore kemarin (3/11), di DPRD Sultra baru saja mengesahkan lima regulasi baru untuk daerah ini, dalam sebuah paripurna DPRD. Semuanya lahir dari prakarsa anggota dewan, berdasarkan usulan publik dan serapan aspirasi di kala reses.

Lima regulasi baru itu adalah Perda tentang satu data pembangunan Sultra, Perda tentang penanggulangan kemiskinan, Perda soal penyelenggaraan kesejahteraan sosial,  Perda terkait perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta aturan tentang perseroan terbatas penjaminan kredit daerah.

“Semua Perda ini lahir dari inisiatif DPRD,” kata Abdurrahman Shaleh, Ketua DPRD Sultra usai paripurna. Ia menguraikan, Perda soal penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan penanggulangan kemiskinan, meski terlihat mirip tapi keduanya berbeda substansi dan materi pokok.

Sedangkan satu Perda lainnya, lanjut pria yang akrab dipanggil ARS itu, yakni Perda perubahan kedua atas perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang perusahaan daerah bank perkreditan rakyat Bahteramas belum dapat dibahas. Pertimbangannya, aspek kondisi keuangan daerah.

Dikatakan ARS, kelima Raperda tersebut merupakan satu siklus tahapan yang telah dibahas dalam rapat paripurna dewan pada bulan Desember tahun 2016 lalu. Maksudnya, sebagai tindak lanjut dari berbagai akumulasi usulan, baik yang disampaikan oleh komisi maupun aspirasi masyarakat yang kemudian menjadi usulan Raperda sebagai hak prakarsa DPRD tahun 2017.

“Penetapan Raperda ini berdasarkan hasil-hasil kesepakatan dari pembahasan bersama dengan pemerintah provinsi, lewat proses yang cukup panjang. Ini juga menjadi ketentuan yang termuat dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” paparnya.

Dia sedikit membeberkan maksud dari Raperda satu data pembangunan. Raperda itu untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif. Melalui pengelolaan data, pembangunan daerah yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, sahih, mudah diakses dan berkelanjutan.

Sementara itu, penetapan Raperda penanggulangan kemiskinan, harapannya bisa menjadi instrumen legitimasi dan pengarah yang fundamental bagi pemerintah daerah Sultra. Dalam hal ini, bagaimana mengoptimalkan alokasi dan mendistribusikan sumber daya pembangunan, mengadopsi dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pelayanan yang berpihak pada warga miskin.

Selain itu, dapat manajemin program-program penanggulangan kemiskinan. “Begitupun tiga Raperda lainnya punya tujuan dan maksud yang untuk seluruh masyarakat di bumi anoa ini. Kita harapkan Perda ini bisa membawa dampak yang lebih baik untuk masyarakat Sultra,” pungkas Ketua DPW PAN Sultra itu. (isma)

panPerda