Telkomsel Imbau Pelanggannya Segera Registrasi Kartu Selulernya

Branch Manager Grapari Telkomsel Kendari, Antonhy Sitorus (tengah baju merah), saat memberi penjelasan soal registrasi ulang kartu seluler pra bayar

LENTERASULTRA.com-Punya pelanggan paling banyak di Sultra, Grapari Telkomsel Kendari bertanggungjawab besar menyosialisasikan program regulasi baru soal registrasi ulang kartu prabayar. Telkomsel memastikan program itu bukan hoax, seperti banyak yang disebar melalui pesan berantai di smartphone.

Makanya, Telkomsel Kendari meminta masyarakat proaktif melakukan registrasi kartu telepon seluler prabayarnya, hingga 28 Februari nanti. “Mumpung masih ada waktu. Kami imbau semua pelanggan Telkomsel untuk meregistrasi ulang kartunya,” kata Anthony Sitorus, Branch Manager Grapari Kendari, Kamis (2/11) sore di Kantor Grapari Telkomsel Kendari.

Sebagai perpanjangan tangan Kemenkominfo, Telkomsel Kendari akan melakukan sosialisasi bahkan sampai ke pelosok Sultra agar semua pelanggan Telkomsel tetap dapat  meregistrasi kartu perdana sehingga tidak di blokir. Dia memaparkan tahap pemblokiran jika tidak melakukan registrasi ulang, sampai batas waktu yang ditetapkan.

Jika tidak melakukan registrasi selama 30 hari setelah tanggal 28 Februari itu, paparnya, semua kontak diblokir. Pengguna tidak bisa melakukan panggilan atau out going. Artinya, tidak bisa menelepon, dan tidak bisa SMS. Akan tetapi pelanggan masih bisa menerima panggilan masuk.

“Kalau 15 hari kemudian tetap tidak melalukan proses registrasi, maka akan diblokir in comingnya. Ini pelanggan sudah tidak bisa lagi menerima panggilan maupun SMS. Pada 15 hari berikutnya, jika belum juga meregistrasi kartu tersebut, maka akan dilakukan pemblokiran total, baik itu data maupun layanan,” papar Anthony.

Dia berharap, dengan waktu kurang lebih empat bulan yang telah ditentukan, agar masyarakat segera melakukan registrasi.  Ada dua cara melakukan registrasi, pertama melalui manual dengan cara mengirim sms di kirim ke 4444, dan ke dua bisa langsung datang ke Grapari.

“Sebenarnya sangat mudah, hanya memasukan nomor induk kependudukan (KTP) dan nomor induk keluarga (NIK),” ucapnya. Dia, menegaskan, registrasi ulang ini wajib, sebab perintah Undang – undang No 12 Tahun 2016.

Konsekuensinya bagi yang tidak menjalankan, maka kartu prabayar yang dimiliki akan diblokir. Pemberlakuan registrasi ulang demi  melindungi pelanggan terhadap tindak kejahatan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab. Misalnya kejahatan terorisme, penipuan dan kejahatan cyber. (isma)

Kartutelkomsel