Registrasi SIM Card Bebas Tipu-tipu


LENTERASULTRA.com-Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberlakukan sebuah regulasi baru bagi para pemilik telepon seluler di tanah air. Mulai 31 Oktober 2017-28 Februari 2018, semua kartu SIM seluler prabayar wajib mendaftarkan kartunya basis data KTP dan KK.

Bagaimana caranya? Kami menyederhanakan untuk anda. Percayalah bahwa pesan berantai yang anda terima, dan menyebut registrasi itu untuk kepentingan politik dan disarankan untuk tak diikuti, itulah yang hoax

selulerSIM