LENTERASULTRA.com-Belum dua pekan penelitian administratif berkas pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 berjalan, KPU sudah menemukan fakta-fakta mengejutkan. Lembaga itu menemukan banyak manipulasi data keanggotaan yang disetorkan Parpol.
“Jumlahnya sampai ribuan. Modusnya KTP-nya ganda,” kata Pramono Ubaid Tanthowi, anggota KPU RI. Ia menyebut, ada empat sampai lima partai yang diteliti terkait dengan validitas berkas. Dari jumlah tersebut, problem e-KTP ganda paling menonjol.
Menurut Pram, kegandaan anggota tersebut terjadi dalam jumlah besar. Bahkan, dari rata-rata 260 ribu anggota kabupaten/kota yang harus diserahkan, ada partai dengan kegandaan anggota mencapai 36 ribu. Bahkan, ada satu e-KTP yang digandakan sampai ratusan.
Sayangnya, ia enggan menyebut partai mana yang melakukan hal tersebut dengan alasan prosesnya masih berjalan sampai saat ini.
Seperti diketahui, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran partai politik adalah data jumlah anggota di setiap kabupaten/kota. Besarannya seribu anggota atau seperseribu jumlah penduduk kabupaten/kota. Data keanggotaan itu disertai bukti berupa salinan e-KTP.
Lantas, bagaimana sikap KPU terhadap partai tersebut? Pram mengatakan, sebagaimana ketentuan, partai wajib melakukan perbaikan terhadap data tersebut. Waktu perbaikan 18 November sampai 1 Desember 2017.
Bila nanti saat perbaikan tetap tidak mengubah data-data manipulatif itu, hingga akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat maka partai-partai itu tidak bisa lanjut ke tahapan verifikasi faktual di lapangan. “Bagaimana mau difaktualkan, administrasinya saja bermasalah,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai fenomena tersebut menunjukkan tingginya minat partai untuk ikut serta dalam pemilu. Namun sayang, hal itu tidak dibarengi dengan infrastruktur keanggotaan yang kuat.
Dia menuturkan, manipulasi ribuan data anggota bukanlah tindakan yang apik. Sebab, hal itu tidak mencerminkan kekhilafan, melainkan upaya kesengajaan untuk mengelabui beratnya persyaratan yang diatur UU Pemilu.
Karena kesengajaan dan niat buruk itulah, Titi mendesak KPU untuk membuka dan mengumumkan identitas partai tersebut. Selain bentuk hukuman, pengumuman tersebut menjadi bahan bagi pemilih untuk mengetahui rekam jejak partai peserta pemilu.(ono)