LENTERASULTRA.com-Mulai November nanti, para petugas penagih retribusi di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemkot Kendari, bakal berkurang tugasnya. Mereka tak dibolehkan lagi mendatangi pusat-pusat duit parkir untuk menagih pengelola, termasuk membawa karcis retribusi.
“Bulan depan kita pakai sistem self assesment. Selama ini kami menggunakan official,” begitu penjelasan Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari, Nahwa Umar, soal terobosan baru di institusinya.
Self assesment yang ia maksud adalah pihak pengelola dan wajib retribusi parkir yang memungut, dan melaporkan dan menyetor ke Badan Pajak soal pendapatannya dalam sebulan. “Bukan lagi kami yang pergi menagih,” kata Nahwa.
Kata dia, penerapan self assesment tersebut dalam rangka mewujudkan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) yang transparan. Sehingga yang tadinya masih menggunakan official atau petugas yang ke lapangan, dan masih menggunakan karcis serta masih datang menagih langsung kini diubahnya.
Bahkan, pihaknya sudah menyurati wajib pajak berkait perubahan itu. Perempuan berkerudung ini menambahkan, seluruh pendapatan yang dihasilkan, akan dikurangi 30 persen untuk disetor ke kas daerah. “Jadi petugas kami tidak ada lagi menagih kepada mereka (wajib pajak),” ulasnya.
Dikatakan, pihaknya memberlakukan self assesment karena penghasilan parkir tidak selalu sama pendapatannya. Ia mencontohkan, parkiran di Rabam, tidak selamanya dalam sebulan yang datang itu banyak, bahkan kadang-kadang dalam seharipun juga ada yang ramai dan ada pula yang tidak.
“Sehingga self assesment ini diharapkan kejujuran pihak pengelola parkir. Besar kecil parkir itu tergantung dari pengunjung atau keramaian yang datang berbelanja di lokasi yang bersangkutan,” katanya.
Akan tetapi papar dia, dibalik semua itu, pihaknya juga akan tetap melakukan pengawasan di lapangan. “Menurut saya penerapan self assesment ini akan jauh lebih efektif dibandingkan dengan official,” pungkasnya. (isma)
Editor : Sarfiayanti