Pemkot Kendari Siap Terapkan Transaksi Nontunai

Susanti, Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Pemkot Kendari

LENTERASULTRA.com-  Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2016 dan berdasarkan Surat Edaran Mendagri, mulai 1 Januari 2018, seluruh pemerintah daerah (Pemda) wajib menerapkan transaksi nontunai.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota Kendari (Pemkot) mengaku tak ada kendala. Seluruhnya sudah dipersiapkan termasuk sosialisasi kepada seluruh Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) lingkup Kota Kendari.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Susanti, S. Sos., Selasa 24/10/2107 mengatakan, pihaknya melakukan langkah cepat untuk persiapan penerapan Inpres itu, dimulai dengan tahapan sosialisasi kepada seluruh SKPD lingkup Kota Kendari, agar menyiapkan hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan.

“Sudah tidak lama lagi, Januari nanti sudah harus dijalankan. Ini sesuai dengan perintah presiden dan edaran Mendagri. Kita harus kebut karena mau tidak mau harus siap. Ini perintah wajib dilaksanakan,” papar Susanti.

Lebih lanjut, kata Susanti, langkah awal bagaimana semua OPD memahami mengenai transaksi non tunai. “Olehnya itu kami mulai dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD. Sebenarnya sudah ada beberapa yang sudah melakukan. Termasuk kami dibagian BPKAD, beberapa pembelanjaan kita lakukan secara nontunai,” ucapnya.

Kata dia, penerapannya akan dilakukan secara bertahap. Untuk belanja daerah atau pengeluaran, yang harus sudah dibayar nontunai, seperti pembayaran gaji pegawai, tambahan penghasilan, insentif, perjalanan dinas, honorarium pegawai, uang lembur dan sewa rumah dokter sudah akan dilakukan transaksi secara nontunai.

Sedangkan untuk pendapatan, semua penerimaan yang masuk pada kas daerah sudah dinontunaikan baik itu penerimaan pajak maupun retribusi.

“Kami berkoordinasi dan melibatkan Bank Indonesia (BI) sebagai mitra. Sebab mereka yang paham aplikasinya,” beber Susanti. (Isma)

editor : Sarfiayanti