Gugatan Pilkades di Konkep Dihentikan

Jumhur Umirlan, Kepala Dinas (Kadis) PMD, Konkep

LENTERASULTRA.com-Dugaan pelanggaran saat pemilihan kepala desa di tiga desa di Konawe Kepulauan, yang diajukan keberatannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terpaksa dihentikan pengusutannya. Aduan tersebut dianggap tidak cukup bukti.

Tiga desa yang sempat dianggap bermasalah proses Pilkadesnya adalah Desa Mata Bubu Kecamatan Wawonii Utara, Desa Tumbu Tumbu Jaya dan Desa Lampeapi Baru di Kecamatan Wawonii Tengah. “Buktinya tidak cukup, terpaksa kami hentikan,” kata Jumhur Umirlan, Kepala Dinas (Kadis) PMD, Konkep.

Kata Jamhur, gugatan pelangaran Pilkades yang diajukan oleh tiga desa tersebut tidak memenuhi unsur yang tercantum pada peraturan dan regulasi Pilkades.

“Kami hentikan pemeriksaan gugatanya. Kami akan layangkan surat kepada penggugat. Karena kami tidak menemukan pelangaran proses pemilihan,” ujarnya.

Kata dia, rata-rata isi gugatan yang diterima pihakya itu, terkait daftar pemilih tetap (DPT). Bukan pada proses pemilihan. Sementara tahapan DPT sudah diselesaikan dan disetujui sebelum dilaksanakan Pilkades serentak, 10 Oktober lalu.

“Itu DPT-nya sudah diklirkan sebelum masuk ke tahap berikutnya. Sehingga itu yang menjadi alasan kami lakukan pemberhentian pemeriksaan gugatan,” terangnya.

Ditanya terkait bukti pelangaran Pilkades yang diajukan Desa Tumbu-Tumbu Jaya, dimana ada dua pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT, tetapi menyalurkan hak pilihnya.

Jamhur berdalih, pelangaran itu masuk di tahap DPT, bukan di proses pemilihan. Sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk diproses.

“Kami sekarang lagi menyiapkan pelantikan 60 kepala desa (Kades), yang menang saat pemilihan 10 Oktober lalu.

“Pelantikannya kami tinggal menungu petunjuk dari Bupati, apakah dipercepat atau sesuai tahapan akhir, tangal 22 November nanti,” terang lelaki berkacamata itu.(hendrik)

DesaKonkep