LENTERASULTRA.com-Salah satu sumber pendapatan daerah Kota Kendari berasal dari pajak. Tidak heran, jika pemungutan pajak terus dimaksimalkan guna mencapai target yang diharapkan.
Sayangnya, upaya yang dilakukan Pemkot Kendari, tidak seluruhnya mendapat sambutan positif dari pemerintah provinsi. Masih ada dua aset Pemprov yang tidak menunaikan kewajibannya membayar pajak parkir.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari, mengeluhkan hal itu. Dua aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara yaitu Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas dan lapangan MTQ Square tidak taat dalam membayar pajak parkir.
Kepala BP2RD Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar, saat ditemui di Kantor Wali Kota Kendari, pagi tadi, Rabu 25/10/2017. Dia menegaskan bahwa lahan pajak parkir adalah kewenangan yang punya wilayah.
Dalam hal ini Kota Kendari. Dimana dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan, ada 11 kewenangan yang mutlak hukumnya untuk dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Saya kira jelas dalam UU tersebut terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Ada 11 kewenangan itu yang dikelola pemkot atau pemkab adalah pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Nah ini yang harus dipahami,” tegas Nahwa.
Oleh karena itu, lanjut dia, siapapun yang mengelola, baik itu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau pengelola lainnya, wajib hukumnya membayar 30 persen dari pendapatannya, ke kas daerah.
Perintah itu jelas masih UU Nomor 28 pasal 65. Ayat (1) menyebutkan Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen). Sedangkan ayat (2) Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Akan tetapi pengelola parkir MTQ dan RSUP Bahteramas tidak pernah memenuhi kewajiban itu. Bahteramas sudah enam tahun berdiri tidak pernah menyetor pajak parkir,” paparnya.
Pihaknya tidak mempermasalahkan siapa yang mengelola serta berapapun tarifnya. Sebab itu hak dan aset Pemprov, hanya semestinya kewajiban pajak 30 persen ditunaikan.
“Kalau di MTQ, bukan saja pajak parkir. Pajak warung pun kami tidak ambil. Kita selalu dihalang-halangi dengan Pol PP provinsi sebagai pengelola,” ucapnya.
Terkait hal itu, pihaknya sudah melayangkan surat ke Pemprov. Hanya saja belum ada tindak lanjut sampai saat ini. Hasilnya tetap tidak bisa masuk menarik pajak di MTQ. Begitupun dengan pihak RSUP Bahteramas.
“Mudah-mudahan melalui media bisa dipahami hal ini. Kami juga masih akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov supaya kewajiban pajak dua aset itu dipenuhi,” harap Nahwa. (Isma)
editor : Sarfiayanti