Tiga desa itu adalah Desa Mata Bubu Kecamatan Wawonii Utara, Desa Tumbu Tumbu Jaya dan Desa Lampeapi Baru di Kecamatan Wawonii Tengah.
Belum ada keputusan yang jelas dari DPMD di daerah itu terkait sengketa tersebut. Olehnya iti, DPRD setempat meminta agar penyelenggara Pilkades yang menangani sengketa itu netral dan adil dalam memberikan keputusan.
“Saya berharap, dinas terkait yang menangani sengketa Pilkades ini tidak boleh memihak. Berani mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku,” terang Ketua Komisi I DPRD Konkep, Imanudin, siang tadi, (23/10/2017).
Ada beberapa alasan hingga hasil Pilkades di tiga wilayah itu tidak diterima semua pihak. Di Desa Tumbu-Tumbu Jaya misalnya, pelanggaran yang diajukan salah satu calon, diduga ada dua orang pemilih yang menyalurkan hak pilihnya saat pemilihan berlangsung. Sementara dua orang tersebut tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap di wilayah itu.
Terkait hal itu Imanudin menilai, sebagai pelanggaran yang sangat fatal. Apa lagi di desa tersebut posisi suara hanya selisih satu.
“Sangat fatal sekali pelangaran di Desa Tumbu-Tumbu Jaya, dinas terkait harus betul-betul netral dan harus teliti memutuskan sengketa Pilkades ini. Pertimbangkan dengan matang jangan sampai menjadi sorotan di masyarakat,” kata Imanudin menekankan. (hendrik)
editor : Sarfiayanti