LENTERASULTRA.com-Inovasi terus dilakukan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra. Kali ini, instansi pimpinan Muhammad Nasir tersebut membuka layanan klinik hewan yang modern dan dikelola oleh tenaga-tenaga medis handal.
Itu berarti, jika ada masyarakat yang memiliki hewan peliharan dan terindikasi bermasalah kesehatannya, tak usah sungkan untuk membawa ke klinik milik Distanak.
“Klinik ini dilengkapi dengan berbagai bahan dan peralatan untuk memeriksa kesehatan hewan, termasuk pemeriksaan pangan yang bersumber dari hewan,” kata Muhammad Nasir, Kadis Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra.
Kata dia, selain pembangunan fisik gedung dan penyediaan peralatan medis pendukungnya, pihaknya juga telah memiliki perangkat regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Biaya Retribusi di klinik itu.
Saat ini, terdapat lima layanan yang diberikan mulai klinik hewan, yaitu layanan konsultasi kesehatan hewan, pemeriksaan dan pengobatan, vaksinasi, penanganan bedah, dan pembuatan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Sejak revitalisasi pelayanan kesehatan hewan yang dilakukan tahun 2014 dan efektif di tahun 2017 ini, masyarakat pemilik hewan cukup antusias memeriksakan hewan mereka ke klinik tersebut.
Rata-rata berkisar satu pasien (ekor) setiap hari, atau paling tidak antara 3-4 ekor per minggu dalam lima hari kerja.
Pelayanan biasanya padat menjelang hari-hari besar keagamaan, seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, Natal, dan juga menjelang perayaan Tahun Baru.
Kebanyakan yang datang memeriksakan atau mengobati hewannya adalah pemilik hewan peliharaan seperti burung, kucing, dan anjing. Namun tidak sedikit pula peternak ruminansia yang datang berkonsultasi mengenai kesehatan ternaknya.
“Sebagai lembaga milik pemerintah, klinik hewan yang dikoordinir oleh dokter hewan yang kita miliki, mengemban dua misi. Pertama sebagai pelayanan publik. Kedua, sebagai sumber pendapatan asli daerah,” papar Nasir.
Sebagai sumber pendapatan daerah, kata mantan Kepala Bappeda Konawe itu, layanan yang diberikan kepada masyarakat dikenakan biaya, yang besarnya relatif terjangkau. Sebagai contoh, penerbitan SKKH, yang merupakan layanan paling rutin, dikenakan biaya Rp 25 ribu per surat. “Klinik ini ada di kompleks kantor kami,” imbuhnya.
SKKH ini merupakan syarat bagi pemilik hewan untuk dapat membawa hewan peliharaannya bepergian semisal menggunakan pesawat terbang. Sesuai aturan yang berlaku, satu SKKH untuk tiga ekor hewan.(astil)