LENTERASULTRA.com-Partai Bulan Bintang (PBB) pimpinan Yusril Ihza Mahendra dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bisa saja tidak berpartisipasi di Pemilu 2019 mendatang. KPU menyatakan dua partai itu gagal memenuhi kelengkapan berkas yang dipersyaratkan.
Tidak hanya dua partai lama itu, KPU juga mencatat ada 11 partai lain termasuk Partai Indonesia Damai Aman (Idaman), yang gagal memenuhi dokumen persyaratan yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana ketentuan PKPU 11 Tahun 2017.
11 parpol itu adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhineka Indonesia, Partai Idaman, PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Kata Komisioner KPU Hasyim Asyari, 13 parpol itu dinyatakan tidak lengkap karena ada sejumlah syarat yang gagal dipenuhi sampai waktu yang ditentukan. Rata-rata terdapat dalam syarat kepengurusan provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan.
”Hanya 14 parpol yang lengkap,” ujarnya di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (18/10).
Tapi Hasyim tidak ingin mengatakan jika partai-partai itu gagal ikut Pemilu 2019 nanti karena keputusan soal itu baru akan diumumkan Februari 2018 nanti. Selain itu, ada mekanisme gugatan ke Bawaslu. Yang pasti, 13 partai itu tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Terkait tidak lolosnya berkas PBB dan PKPI, Hasyim mengatakan bahwa ketentuan pasal 173 UU Pemilu memang mengatur bahwa partai yang sudah pernah lolos tidak perlu melakukan verifikasi faktual.
Tapi, dalam pasal 176 disebutkan bahwa partai tersebut harus menyelesaikan proses pendaftaran. ”Mendaftar artinya menyerahkan surat pendaftaran dan disertai dokumen persyaratan secara lengkap,” tuturnya.
Ia pun mempersilakan jika ada pihak yang mengadukan hal tersebut ke Bawaslu. Sebagai penyelenggara, pihaknya siap bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Sepengetahuannya, proses penelitian masih dilakukan terhadap beberapa partai. Salah satunya PBB.
Yusril belum menentukan sikap apa yang akan diambil. Termasuk terkait potensi gugatan ke Bawaslu. ”Kami menunggu pengumuman resmi KPU,” ujarnya.(net/abi)