LENTERASULTRA.com-Usia AH dan IB masih cukup belia. Jangankan SIM, KTP saja mereka belum punya. Belum juga tamat sekolah, mereka sudah harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan aksi begal.
AH dan IB baru 16 tahun umurnya. Statusnya masih pelajar di sebuah sekolah menengah atas di Muna. Sejak Rabu (18/10) siang mereka menginap di sel polisi. Keduanya ditangkap dengan sangkaan melakukan perampasan dengan kekerasan alias begal.
Korbannya, seorang remaja berinisial DW. Ia jadi korban begal di kawasan SOR La Ode Pandu, Raha. Kawasan itu selama ini memang sepi dan gelap, meski arealnya luas. Ternyata, kondisi senyap inilah yang dimanfaatkan AH dan IB untuk beraksi.
Selasa (17/10) malam lalu, DW main ke kawasan itu. Sekitar pukul 21.30 Wita, ia didekati tiga motor. DW lalu ditodongkan senjata tajam jenis parang panjang. Ketakutan, DW pasrah saat para pemotor itu mempreteli satu persatu barang berharga miliknya.
“Yang diambil itu smartphone plus uang Rp 3 juta,” beber Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga. Dari identifikasi korban, pelakunya menggunakan motor matic.
Berdasarkan keterangan korban, anggota Jatandras Polres Muna langsung bergerak melakukan pengembangan dan penyelidikan. Hasilnya, didapati satu tersangka dengan ciri mirip keterangan korban.
“Kami meringkus AH di rumahnya di Jalan Damai, Kelurahan Batalaiworu,” jelas Kapolres, di depan wartawan, Rabu (18/10) kemarin. Dari pengembangan, ditemukan lagi satu tersangka berinisial IB. “Satu kompleks mereka tinggalnya,” imbuh perwira dua melati di pundaknya ini.
Sedangkan pelaku yang seorang berinisial WW masih dalam pengejaran. Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan.(mualim)
Editor : Sarfiayanti