Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan semua pemilik Ponsel untuk meregistrasi ulang SIM Card-nya. Registrasi ini kan divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan begitu, setiap pemilik nomor telepon seluler wajib melakukan registrasi untuk pelanggan baru atau registrasi ulang untuk pelanggan lama agar nomor mereka bisa tetap aktif.(***)