LENTERASULTRA.com-Pasca terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh sejumlah anggota polisi di beberapa daerah, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara memperketat pengawasan terhadap pengguna senjata api di jajarannya. Hanya polisi yang lolos tes psikologi yang dibolehkan mengantongi kelengkapan aparat itu.
Pagi tadi, Jumat 13 Oktober 2017 jajaran Polda Sultra melaksanakan kegiatan pemeriksaan psikologi pemegang senjata api organik di aula Polda Sultra. Kegiatan itu dihadiri Karo SDM Polda Sultra, AKBP Nurworo Danang S.I.K didampingi Kabid Propam Polda Sultra, AKBP H Agoeng Adi Koerniawan S.H Kabag PAL Ro Sarpras, AKBP Abd Karim Samandi S.H dan 106 anggota Polda Sultra.
“Pemeriksaan ini bagian dari kegiatan rutinitas kami. Dihelat dua kali setahun dalam rangka pengawasan senjata api kepada anggota kami. Selain itu juga mengecek kelengkapan administrasi senjata-senjata yang beredar kepada anggota kami,” ungkap AKBP Nurworo Danang.
Dalam pemeriksaan kepada 106 anggota yang memegang senjata api, ditemukan 11 orang izin penggunaan senjatanya sudah berakhir. Senjatanya akan ditarik sampai yang bersangkutan mengurus perpanjangan izin.
“Kami juga sangat memperhatikan masalah izin senjata api ini, takutnya antara senjata api dan izin tidak sesuai,” ungkapnya.
Polda Sultra tambah Danang, juga sudah melakukan pemeriksaan kepada jajaran anggota Polres sebanyak 701 orang yang memegang senjata api.
“Alhamdulillah tidak ada yang menyalahgunakan. Meski demikian ada beberapa senjata yang secara fisik sudah tidak layak digunakan jadi kami tarik,” terangnya. (astil)