Nomor HP Wajib Didaftar Ulang Sesuai KTP

ilustrasi registrasi nomor Ponsel

LENTERASULTRA.com-Mereka yang punya kebiasaan mengganti nomor kartu Ponselnya, apalagi untuk kepentingan tak bertanggungjawab, siap-siap saja diblokir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini mewajibkan semua pemilik Ponsel untuk meregistrasi ulang SIM Card-nya.

Registrasi nomor pelanggan Ponsel, akan divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017. Dengan begitu, setiap pemilik nomor telepon seluler wajib melakukan registrasi untuk pelanggan baru atau registrasi ulang untuk pelanggan lama agar nomor mereka bisa tetap aktif.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza  mengatakan, jika tidak mau, maka calon pelanggan bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap.

Kata Noor Iza, registrasi itu adalah merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan. Terutama pelanggan prabayar dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Proses registrasi dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.  Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.

Noor Iza menjelaskan, satu NIK bisa digunakan untuk registrasi beberapa nomor SIM card. Namun, untuk proses registrasi mandiri melalui SMS, satu NIK maksimum bisa didaftarkan untuk tiga nomor SIM card. ”Untuk nomor SIM card berikutnya bisa dilakukan ke counter atau gerai operator,” terang dia.

Noor Iza memastikan bahwa semua yang telah memiliki NIK bisa melakukan registrasi. Tidak batasan usia yang diberlakukan. Anak-anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP pun bisa melakukan registrasi sendiri dengan NIK yang ada di Kartu Identitas Anak (KIA) dan KK.

Sementara itu, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna turut menambahkan bahwa aturan baru itu dicanangkan karena selama ini aktivasi kartu perdana validasinya masih minim.

”Orang hanya mendaftarkan nama, alamat, dan pekerjaan tanpa kita tahu itu data benar apa tidak. Dengan sistem baru ini, data yang didaftarkan akan dikroscek di Dukcapil dan semuanya real time jadi prosesnya juga cepat,” ujar Ketut.

Minimnya validasi pada pemilik kartu pada sistem yang lama, lanjut Ketut, memicu banyak masalah seperti penipuan lewat sms sampai pembuatan akun hoax di medsos. Aturan baru ini diharap akan mempersempit gerak orang-orang yang memiliki niat buruk seperti di atas.

Lantas apakah dengan aturan tersebut masyarakat dibatasi untuk hanya memiliki satu kartu seluler saja? Ketut menegaskan konsumen dapat mengaktifkan maksimal tiga kartu dari masing-masing operator dengan satu kombinasi NIK dan KK.

”Aktivasi kartu keempat pun masih bisa, tapi harus melalui gerai operator yang bersangkutan.  Untuk yang self registration melalui SMS, maksimal hanya tiga kartu per operator,” tegas Ketut.

Saat ini proses validasi pelanggan seluler masih terus berjalan. Hingga 10 Oktober 2017, sudah ada lebih dari 36,5 juta NIK yang berhasil diverifikasi oleh operator telekomunikasi.

Telkomsel sudah memimpin jumlah validasi dengan 23,3 juta NIK, disusul oleh Indosat dengan 8 juta NIK. ”Untuk pengguna kartu baru, akan mulai divalidasi pada 31 Oktober dan pelanggan lama diberi tenggat waktu sampai 28 Februari 2018,” bebernya.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrullah menambahkan, saat ini, semua penduduk Indonesia sudah memiliki NIK yang tertera dalam KK.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak akan menimbulkan persoalan bagi penduduk. Termasuk bagi mereka yang belum melakukan perekaman E-KTP. “Kalau punya E-KTP pakai NIK KTP. Kalau belum pakai NIK KK. Semua penduduk ada di KK,” ujarnya saat dihubungi.

Sebaliknya, kata Zudan, kebijakan ini justru bermanfaat bagi masyarakat. Sebab, ini bisa menjadi instrument untuk membersihkan NIK ganda. Saat ini sendiri, ada 1,9 juta NIK ganda yang terdeteksi saat perekaman E-KTP.

“Kalau yang 9,3 juta sudah rekam, mungkin ada lagi di antaranya yang ganda,” imbuhnya. Oleh karenanya, jika dalam proses pendaftaran di simcard seluler NIK tidak bisa digunakan, maka bisa jadi, itu disebabkan oleh adanya NIK ganda.

Saat ditanya terkait potensi penyalahgunaan data oleh operator, Zudan membantahnya. Sebab, data penduduk dilindungi undang-undang. Oleh karenanya, jika ada penyalahgunaan, maka ada konsekuensi pidana. (abi/jpc)

ekonomi