Produk Ilegal Senilai Rp 1,4 Miliar Dimusnahkan

FOTO : IBRAHIM/LENTERASULTRA.com
Suasana pemusnahan produk-produk illegal di halaman kantor BPOM Sultra, Rabu (4/10)

LENTERASULTRA.com- Perdagangan produk ilegal tampaknya menjadi salah satu peluang bisnis yang menjanjikan. Banyak konsumen yang tertipu menggunakan barang-barang yang nonizin karena terbuai harga dan efek yang instan. Padahal, bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Itulah yang memotivasi selama dua tahun ini, sejak 2016-2017, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra), merekap barang bukti peredaran praduk-produk ilegal di bumi anoa. Fantastis, nilainya mencapai Rp 1,4 miliar dari 9.324 item produk ilegal yang berhasil diamankan.

Barang-barang tersebut terdiri dari obat-obatan, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan dan pangan. Seluruhnya  dimusnahkan BPOM pada Rabu 4 Oktober 2017 di halaman kantor BPOM Sultra. Pemusnahan dilakukan secara simbolik oleh Sekda, Kepala BPOM dan Kepala Dinas Kesehatan Sultra.

Kepala BPOM Sultra, Dra. Adila Pababbari, Apt., MM,. menjelaskan, aksi yang dilakukan mendukung aksi nasional dalam pemberantasan produk ilegal dan penyalahgunaan obat-obatan. Oleh karena itu, produk-produk yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan sepanjang tahun 2016 sampai Sepetember 2017 ini.

“Barang bukti yang kita temukan didalamnya termasuk obat tramadol, somadril bahkan obat tradisional,” ungkapnya dalam konfresi pers, Rabu 4/10/2017.

Dalam barang bukti yang ada, tidak ditemukan PCC hanya saja obat tramadol dan somadril sekitar 2.097 strip. Dalam satu strip berisi 10 berarati 20.970 seluruhnya.

“Dulu somadril punya izin edar, namun sejak 2013 dicabut karena mengandung karisoprodol. Kami paling banyak temukan obat tramadol,” terangnya.

Lebih lanjut, Adila dalam pengawasannya, juga menyita obat-obatan yang dijual tanpa kewenangan. Misalnya, obat yang dijual di lapak-lapak dan pasar tradisional.

“Yang kita temukan tentunya kita beri sanksi sesuai dengan juknis. Beberapa kita lakukan penghentian sementara kegiatan, termasuk apotik dan ada juga yang kita baru rekomendasikan ke dinas kesehatan untuk dilakukan penghentian usaha,” pungkasnya.

Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Lukman Abunawas
mengatakan, penggunaan obat terlarang ataupun ilegal ini adalah ulah oknum-oknum tertentu yang mengambil untuk meraup keuntungan dan merusak mental dan moral anak bangsa.

“Saya mengimbau agar masyarakat terus waspada dan berhati-hati dalam mengonsumsi makanan dan obat. Sudah ada korbannya seperti yang menghebohkan Kendari beberapa pekan lalu,” pesannya. (isma/baim)

editor.: Sarfiayanti