Antam Minta KPK Tidak Berhenti di Aswad

Dr Abdul Rahman, Pengacara PT Antam

LENTERASULTRA.com-Penetapan tersangka terhadap Mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedikit membuat lega PT Antam Tbk. Tapi perusahaan yang izin tambangnya di copot Pemkab Konut, dan dialihkan ke puluhan usaha pertambangan lain ini, tetap saja merasa hal ini sudah terlambat.

“Dari tahun 2008 kali melaporkan penyerobotan lahan ini keberbagai lembaga hukum. Kami menang di PTUN, tapi tak bisa lagi kami eksekusi (ambil kembali) lahan yang diberikan ke perusahaan lain di Molawe itu,” Abdul Rahman SH, pengacara PT Antam Tbk, menanggapi penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka.

Jika KPK mensinyalir ada 30 izin tambang yang terbit diatas lahan PT Antam, Rahman punya hitungan berbeda. Menurut identifikasi internal, paling tidak ada 70 izin usaha tambang yang diterbitkan Pemkab Konut, di era Aswad Sulaiman.

“Jadi kami minta, KPK jangan berhenti di Aswad. Beliau jadi tersangka karena menerbitkan izin, dan diduga menerima gratifikasi. Harusnya, perusahaan yang menerima izin-izin itu juga harus dijerat hukum,” pinta lelaki bergelar doktor hukum ini.

Ketua Peradi Sultra ini menambahkan, saat ini diatas konsensi PT Antam sudah banyak izin usaha tambang yang berdiri dengan berbagai kategori perizinan. Baik produksi, eksploitasi maupun eksplorasi.

Sayangnya, kata Rahman, meski Antam bisa membuktikan bahwa terbitnya izin-izin mereka itu melawan hukum, tetap saja tak bisa dieksekusi karena izin yang pernah diterbitkan Pemkab Konut di era Aswad, tak bisa dicabut.

“Kewenangan itu sekarang ada di Pemprov. Sedangkan perintah pengadilan ditujukan kepada Pemkab Konut. Jadi, kalaupun Aswad, sebagai pejabat yang pernah mencabut izin PT Antam sekarang jadi tersangka, tidak memberi dampak banyak kepada kami,” sesalnya.

Meski demikian, ia yakin akan ada upaya hukum lain agar Antam bisa kembali mengambil haknya di lahan-lahan itu. Apalagi jika nanti di pengadilan terbukti bahwa izin-izin itu terbit dari usaha penyalahgunaan kewenangan.

“Ini memberi pelajaran kepada kekuasaan agar tidak semena-mena. Bagaimanapun PT Antam itu BUMN, dia milik negara,” Rahman memberi peringatan.


Seperti diketahui, Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberentasan Korupsi. Aswad disangka melakukan korupsi izin usaha pertambangan di Konawe Utara, saat masih menjabat Pj Bupati Konut, tahun 2007-2009.

Aswad diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara dalam pemberian izin kuasa Pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007 sampai 2014.

Usai diangkat jadi pejabat bupati 2007, yang bersangkutan diduga secara sepihak mencabut kuasa Pertambangan milik PT Antam yg berasa di Kecamatan Molawe.

Dalam keadaan masih dikuasai PT Antam, tersangka ASW selaku Pejabat bupati konawe utara menerima pengajuan izin kuasa pertambangan, 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi, dari proses tersebut ASW diduga terima uang dari pengusaha.(abi)

Editor : Abdi Mahatma

aswadKPK