• Padahal, medium tak boleh lebih Rp 9.450 ribu/kg
• Beras premium jangan lebih dari 12.800 ribu/kg
LENTERASULTRA.com-Hj Sitti Saleha kini punya tugas yang tak kalah berat. Setelah setahun memimpin Bombana sebagai Pj Bupati, ia harus kembali fokus di tugas awalnya, memimpin Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra.
Fokus Saleha sekarang adalah memastikan beras-beras yang dijual di pasaran tidak terlalu mahal, dan melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Yang medium tidak boleh diatas Rp 9.450 perkilogram, sedangkan premium jangan diatas Rp 12.800 perkilogram,” bahas Saleha, sembari menyebut itu ditetapkan dalam Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras.
Untuk tahu kondisi lapangan, meluncurlah mantan Pj Bupati Bombana itu ke beberapa pasar. Dan ia agak kecewa. “Ternyata, baik pengecer maupun distirbutor, mereka masih belum menjual sesuai HET,” kata Salega, Selasa (26/9) usai dari Pasar Lawata.
Di lapangan, ia menemukan hal berbeda. Beras premium mereka Manyus misalnya, dijual 14 ribu per kilo gram, seangkan Pandan Wangi 13 ribu per kilo gram dijual. “Padahal harusnya, premium itu dijual 12.800 ribu per kilo gram,” sesal wanita berjilbab ini.
Saleha mengatakan, hasil pengecekkan di lapangan akan dievaluasi dan dibahas dalam rapat koordinasi. Setelah itu, pihaknya akan mengundang distributor maupun penjual beras untuk dilakukan sosialiasi daripada kebijakan HET.
“Sebagai langkan awal untuk mengatasi harga melampaui HET, kita harus lakukan sosialiasasi terlebih dahulu. Kemudian akan ada pemberitahuan secara lisan maupun tertulis. Jika tidak diindahkan maka akan kita beri sanksi,” beber Saleha.
Untuk itu, dia mengimbau kepada para pedagang beras agar mulai mngikuti ketetapan HET. Komoditi utama yang menjadi bahan pangan utama harus dijaga. Kawatirnya, daya beli konsumen akan kebutuhan beras berkurang dan mencari altenatif lain.
“Kita juga akan memanggil Disperindag di seluruh kabupaten kota untuk dilakukan sosialiasasi akan kebijakan ini. Semua harus tertibkan berdasarkan aturan,” ucapnya.
Selain itu, di salah satu toko distributor Kota Kendari, ditemukan juga stok kemasan beras atau karung beras. Untuk hal itu, Disperindag juga akan lakukan penelusuran lebih lanjut lagi.
“Sebab jangan sampai ada indikasi kecurangan yang terjadi. Misalnya isi dan kemasan tidak sesuai karena mereka sendiri yang isi dalam kemasan. Kemudian jangan sampai juga ada pengurangan kilo ataupun beras oplosan atau dicampur sehingga tidak murni lagi berasnya,” pungkas Saleha.
Sementara itu, salah seorang penjual beras enceran bernama Ibu Anik, mengatakan, harga beras premium memang ia jual 14 ribu rupiah per kilogram. “Karena kita ambil di beras di distributor juga begitu. Malah. Jadi kita jual sudah disesuaikan dengan untung kami dapat,” tutupnya. (isma)
Editor : Yanti Aprilianti