LENTERASULTRA.com-Masa-masa emas pemberantasan korupsi di Sultra seketika hilang, bersamaan dengan perginya Sugeng Djoko Susilo, yang Juli 2017 lalu menuntaskan tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Sultra.
Penggantinya, Azhari SH, sampai dua bulan bertugas, belum memberi harapan menarik. Kasus-kasus besar di era jaksa Sugeng yang tak sempat kelar ketika ia pamit, justru tengkurap pengusutannya. Alih-alih sudah menahan koruptor, menetapkan tersangka atas perkara yang pernah diusut, gelagatnya tak terlihat. Melempep.
Sengkarut dugaan mega korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Muna misalnya. Perkara penyimpangan duit negara senilai Rp 310 M itu sejatinya sudah sempat terlihat hendak mengerucut di era jaksa Sugeng. Bahkan, sebelum menutup pengabdian di Sultra, Kajati kala itu sudah menyebut bahwa ada korupsi berjamaah dalam perkara itu.
“Modusnya dua, duit negara didepositokan dan bunganya diambil untuk kepentingan personal. Kedua, 61 proyek yang dibiayai DAK, tak ada yang kelar fisiknya tapi duitnya cair full. Tersangkanya kita tentukan kemudian,” kata Sugeng Djoko Susilo, sebulan sebelum ia dia diganti.
Penyidikan awal diserahkan full ke Kejari Muna. Sejak November 2016, pengutusan digelar. Belasan pejabat dipanggil dan diperiksa. Tapi hingga Juni, tak ada kemajuan berarti. Saat dieksose di Kejati Sultra, diputuskan diambil alih penyidikannya ke Kejati. Sayang, belum sempat ada pengumuman tersangka, jaksa Sugeng keburu dipromosi ke Kejagung.
Lalu apa kabarnya sekarang? Sampai saat ini masih misterius. Sejak sebulan lalu, sudah mati suri. Ketika ditanya ke Kejati Sultra, jawabannya mengagetkan. “Semua sudah dilimpahkan ke Kejari Muna,” Asipidsus Kejati Sultra, Mustaming SH memberi jawaban singkat kepada jurnalis media ini, Jumat (22/9) siang.
Yang menarik, Mustaming menyebut bahwa perkara itu sudah selesai. Ia tak memberi penjelasan tambahan arti kata selesai itu. “Tidak ada lagi ekspose kasus. Semuanya sudah selesai dan ditangani oleh Kejaksaan Muna,” katanya mengulangi pernyataan awalnya.
Sementara itu di Muna, Kajari Muna Badrut Taman SH yang coba dikonfirmasi lewat telepon seluler, Jumat (21/9) siang juga tak tertarik mengangkat panggilan. Padahal nada sambung berkali-kali terdengar.
Yang jelas, selama penyidikan perkara ini, ada fakta mengejutkan yang ditemukan, khususnya di era jaksa Djoko jadi Kajati. Ada permainan anggaran oleh Pemda Muna melalui bank. Modusnya, anggaran DAK senilai Rp 200 miliar disimpan di Bank. Terduga pelaku mengambil bunga deposito yang tidak jelas peruntukannya.
Beberapa pihak yang enggan ia sebutkan identitasnya, sengaja menyimpan dana DAK di Bank agar bunga deposito bisa dimanfaatkan secara pribadi. “Identitas terduga pelakunya sudah ada kami kumpulkan. Ini yang kami sementara didalami,” kata Sugeng kala itu.
Puluhan orang sudah dimintai keterangan. Tapi malah menimbulkan masalah lain. Jaksa masih kesulitan mencari siapa yang harus dimintai tanggungjawab atas penyalahgunaan duit negara itu.
Perkara ini berawal dari turunnya DAK Muna tahun 2015 sebesar Rp 200 M. Jaksa mencium adanya penyimpangan, apalagi didukung hasil audit rutin BPK yang menemukan ada kejanggalan dalam tata kelola anggaran. Jaksa menduga, DAK 2015 yang dikelola Pemkab Muna berjumlah Rp 300 miliar.
Rp 200 miliar untuk DAK reguler dan Rp 110 miliar untuk DAK tambahan yang diporsikan pembangunan infrastruktur dan irigasi. Jaksa menilai, dalam proses pengerjaanya tak sesuai dengan aturan penganggaran. Sebab, duit tersebut pembayarannya dilakukan pada tahun 2016 sesuai penjabaran penganggaran APBD Muna.
Seharusnya, anggaran tersebut dibayarkan medio Oktober 2015. Untuk membongkar gerbong mafia anggaran, jaksa sudah pernah memeriksa dua pejabat teras di Muna.
Mereka adalah Kepala Bappeda yang kala itu dinahkodai Ir Syahrir dan Ratna Ningsih sebagai Kepala DPPKAD. Keduanya, dianggap mengetahui plot-plot anggaran DAK. Sekaligus sebagai pintu masuk jaksa, untuk mengungkap mafia dan siapa saja yang turut menikmati pengelolan anggaran miliaran itu.
Pasca pemeriksaan Syahrir, jaksa kembali memeriksa Kepala DPPKAD yang sempat mangkir dua kali. Dalam pemeriksaan itu, Ningsih menjelaskan tata penganggaran kegiatan yang telah dijalankan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. Menurutnya, pembayaran telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan pun terus intensif. Sekda Muna Nurdin Pamone, Ketua DPRD Mukmin Naini serta mantan Pj Bupati Muna juga masuk dalam daftar pemeriksaan. Mereka dianggap mengetahui persis tata pengelolaan anggaran mulai perencanaan, penetapan hingga pengambil kebijakan.(egi)
Editor : M Rioddha