Kursi Sekot Kendari akan Dilelang

Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Kota Kendari, Zainal Arifin

LENTERASULTRA.com-Para ASN yang memiliki kompetensi serta layak secara golongan untuk menduduki kursi sekretaris daerah (Sekda) harus segera mempersiapkan diri. Tidak lama lagi, Pemkot Kendari akan melelang jabatan Sekretaris Kota Kendari.

Rencana itu dipastikan mengingat Dr. Alamsyah Lotunani akan memasuki masa pensiun pada Januari 2018 mendatang.

Selain jabatan Sekot, kursi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BLH) Kota Kendari yang ditinggalkan almarhumah Tin Farida juga akan dilelang.

Kini Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Kota Kendari sedang mempersiapkan lelang kedua jabatan tersebut.

Kepala BKPSDM Kota Kendari, Zainal Arifin menjelaskan, anggaran untuk lelang jabatan itu sudah diusulkan, sebesar Rp 100 juta dalam anggaran perubahan. Akan tetapi, disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Kedua jabatan penting itu, Sekot Kendari karena pensiun dan Kepala BLH Kendari meninggal dunia. Namun masih tunggu anggaran yang sudah saya usulkan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD),” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, tahun ini ada pemotongan anggaran, mulai dari DAK kemudian bagi hasil ditambah tunjangan DPR sehingga agak kewalahan dalam pengaggaran termasuk anggaran untuk lelang dua jabatan tersebut.

“Yang kami usulkan sebesar 100 juta kemungkinan dianggarkan setelah pembahasan. Kami juga masih mencari figur yang cocok dan punya kompetensi untuk masing-masing jabatan,” ucap Zainal.

Anggaran Rp 100 juta itu kata mantan Kadis Pertanian Kota Kendari itu sudah melalui analisa kebutuhan anggaran dengan perhitungan secara matang.

“Satu jabatan membutuhkan biaya sekitar Rp 40 juta, jadi dua jabatan kira-kira  Rp 80 jutaan. Sedangkan Rp 100 juta itu sudah termasuk biaya operasional dan lain sebagainya,” beber dia.

Untuk diketahui ulas Zainal, Sekot Kendari, Alamsyah Lotunani akan memasuki usia pensiun pada Januari 2018 mendatang. Sedangkan Kepala BLH meninggal dunia. “Sesuai UU PNS usia pensiun seorang pejabat tinggi adalah 60 tahun,” tutupnya. (Isma)

Editor : Yanti Aprilianti

PegawaiSekot