LENTERASULTRA.com: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SM yang mengamanatkan pelaksanaan implementasi transaksi nontunai pada pemerintah daerah telah terbit. Itu artinya, paling lambat 1 Januari 2018, semua transaksi di lingkup Pemda harus dilaksanakan secara nontunai.
Transaksi nontunai merupakan jawaban untuk kebutuhan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di daerah. Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tenggara (Sultra)mulai melakukan percepatan implementasi transaksi nontunai pada Pemerintah Provinsi (Pemprov)dan seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Bank Sultra sebagai lembaga keuangan daerah ikut berperan aktif. Makanya, Bank Pemda Sultra itu mulai menggelar sosialisasi impelementasi nontunai. Sekaligus penandatanganan nota kesepahaman antara Pemda dan PT Bank Pembangunan Daerah Sultra, Rabu 13/9 di Restoran Fajar Kendari.
Direktur Utama Bank Sultra, Khaerul Kumala Raden, mengungkapkan, mekanisme transaksi nontunai melibatkan perbankan. Berdasarkan surat edaran dari pusat, 1 Januari nanti transaksi nontunai harus berjalan untuk Pemda.
“Dalam hal pengeluaran dan penerimaan, tidak ada lagi transaksi tunai. Tidak ada lagi pemindahbukuan dari BPKAD setelah menarik uang. Misal jika ada proyek dikerja, bank sebagai media tinggal memindahkan uang dari rekening Pemda ke rekening rekanan. Sebab uang Pemda atau bendahara ada di bank, tinggal Pemda mengeluarkan surat pencairan langsung cair,” ungkap Khaerul.
Dia menyebutkan, transaksi pemda ada dua yaitu pengeluaran dan penerimaan. Namun untuk permulaan, Sultra akan melakukan secara bertahap.
“Mungkin kita transaksi pengeluaran dulu. Misal perjalanan dinas, seperti pembayaran tiket dan hotel. Itu tidak perlu lagi tunai, Bank Sultra tinggal transfer berapa biayanya ke hotel atau travel sehingga tidak ada lagi pembayaran tunai dari BPKAD,” kata Khaerul.
Sebenarnya, sambung dia, model pengeluaran nontunai sudah jalan untuk Pemprov dan Pemkab Bombana. Nantinya, tinggal menyambungkan jaringan Bank Sultra dengan Pemkab lainnya. Itupun tidak sulit sebab Bank Sultra memiliki cabang di daerah.
“Inilah yang kita prioritaskan. Dalam action plan yang akan digarap kurang lebih tiga bulan ini, akan dilakukan secara bertahap. Sehingga bisa memenuhi apa yang ada dalam surat edaran Mendagri. Misalnya, transaksi pengeluaran, seperti perjalanan dinas sudah harus nontunai,” ucapnya.
Sementara, Sekretaris Provinsi Sultra, Lukman Abunawas, mengimbau agar Pemkab memperhatikan kebijakan tersebut. Meskipun persiapan Pemda singkat, akan tetapi semua kabupaten/kota harus sudah siap.
Menurutnya, transaksi nontunai banyak keunggulan. Diantaranya mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.
“Selain itu lebih efisien dan transparan sehinggah jauh dari penyelewengan keuangan. Kalau sudah nontunai maka tidak ada yang bisa bermain-main,” tambah Lukman.
Lebih lanjut Ketua KONI Sultra itu.menjelaskan, transaksi nontunai membuka peluang bagi daerah untuk mewujudkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Seluruh kabupaten/ kota mendapat kesempatan yang sama sebab pengeluaran keuangan semakin tertib.
“Pemda secara otomatis lebih mudah menyusun laporan keungan pengeluaran sebab pencatatan transaksi terjadi secara otomatis. Dengan ini akan lebih mudah dalam mengontrol keuangan daerah,” pungkas Lukman.(Isma)
editor :Yanti Aprilianti