LENTERASULTRA.com: Jumlah kendaraan di Kota Kendari bertambah setiap harinya. Kondisi itu menyebabkan kemacetan di jalan-jalan utama. Pejalan kaki nyaris tak memiliki jalur untuk berjalan, makanya pemerintah membangun trotoar di bahu kiri kanan jalan.
Sayang, jalur alternatif bagi pengguna jalan itu tidak digunakan sesuai fungsinya. Sejumlah pedagang memanfaatkan trotoar untuk menggelar dagangannya. Selain mengganggu pejalan kaki, hal itu juga mengganggu keindahan kota. Makanya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun ke jalan melakukan penertiban.
“Saya terus menggerakkan pasukan Salpol PP untuk menertibkan PKL di seluruh trotoar yang ada. Target kami pada tahun mendatang tidak ada lagi pedagang yang berjualan di trotoar, sehingga kota ini menjadi rapi dan tertib,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kendari, Amir Hasan Selasa, (12/9).
Kata dia, efek dari gerakan penertiban sudah tampak. Meski belum seluruh titik dapat terbebas dari aktivitas berdagang di tepi jalan. “Saya jalankan tanpa ada tendensi dari siapapun. Semata-mata tugas untuk kebaikan Kota Kendari kedepan,” ucap Amir Hasan.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. “Kalau PKL menggunakan sebagai tempat menjual berarti merampas hak pejalan kaki. Nah ini yanh harus dipahami agar tidak salah mengartikan penertiban yang kami lakukan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Amin Hasan, aktivitas PKL menjual diatas bahu jalan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Untuk mewujudkan Kota Kendariri menjadi kota yang tertata rapi, kami memasang target untuk menertibkan pedagang yang berjualan diatas trotoar setiap harinya, sesuai dengan jadwal yang kami rilis,” bebernya.
Tentunya, tidak laungsung melakukan penertiban begitu saja. Terlebih dahulu memberikan surat teguran. Jika dengan batas waktu yang diberikan tidak diindahkan juga, baru akan mengambil sikap tegas untuk melakukan penertiban.
“Penertiban yang kami lakukan memiliki kekuatan hukum. Olehnya itu, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan regulasi yang ada,” tandas Amsir Hasan. (isma)
Editor : Yanti Aprilianti