ESDM : Izin Tambang di Konkep Masih Status WIUP

118
Dewi Roasia Amin, Plt Kadis ESDM Sultra memberikan penjelasan mengenai polemik izin tambang batuan diorit di Konkep. FOTO :ABI

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Polemik tentang adanya izin usaha tambang di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menemukan titik terangnya. Pemprov Sultra mengakui telah menerbitkan dokumen persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), semacam pemetaan lokasi. Kendati demikian, Pemprov memastikan belum menerbitkan izin usaha eksplorasi dan produksi tambang batuan jenis diorite yang diajukan perusahaan berbendera PT Adnan Jaya Sekawan tersebut.

“Kami belum menerbitkan izin eksplorasi maupun produksinya, baru persetujuan WIUP yang terbit. Dalam catatan saya, itu terbit tanggal 7 Juli 2025,” kata Dewi Rosaria Amin, Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (22/1). Ia menjelaskan, WIUP itu bisa terbit setelah adanya persetujuan terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabubaten Konawe Kepulauan.

PKKPR yang dikantongi PT Adnan Jaya Sekawan itu adalah syarat awal mengajukan permohonan melalui aplikasi di Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sultra, yang masuk tanggal 16 April 2025. Setelah diverifkasi oleh PTSP, kemudian diteruskan ke ESDM untuk selanjutnya diterbitkan WIUP. “Itulah yang ada sekarang di website geoportal esdm.go.id. Diakses terbuka oleh siapa saja. Sayangnya, malah dianggap sudah ada IUP,” kata Dewi.

Menurutnya, setelah terbitnya persetujuan WIUP, pemohon langsung mengajukan izin usaha produksi dan eksplorasi. Hanya saja, kata Dewi, masih terlalu banyak syarat yang belum bisa dipenuhi sehingga permohonannya belum dikabulkan. Terkait persetujuan WIUP yang terbit, salah satu pertimbangannya karena sudah ada PKKPR dari Pemkab Konkep, yang artinya mengakui adanya pola ruang tambang di daerah itu.

Sementara itu, Kabid Minerba ESDM Sultra, Hasbullah menambahkan bahwa klaim izin pertambangan diterbitkan Gubernur Sultra itu sangatlah keliru karena berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Gubernur, sudah ada mendelegasian kewenangan terkait perizinan ke dinas teknis. Jadi, sangat salah jika gubernur diseret-seret dalam polemik tersebut karena semua kewenangan ada di PTSP dan ESDM. “Gubernur hanya diberi tembusan surat,” katanya.

Terkait tambang diorit di Konkep jika diakitkan dengan putusan MK yang melarang melakukan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagai pejabat administratif, Hasbullah menjelaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi membantah itu. Hanya saja, ketika pihak Pemkab Konkep menerbitkan PKKPR, itu berarti pemerintah di wilayah tersebut mempertimbangkan adanya ruang pola tambang.

“Artinya, Pemkab Konkep melihat ada ruang yang bisa ditambang, khususnya non logam. Diorit ini kan semacam batuan beku. Ketika PKPPR nya masuk ke kami, kewajiban kami memproses lalu menerbitkan persetujuan WIUP. Tapi sekali lagi, itu belum izin produksi karena masih sangat banyak syarat yang harus dipenuhi. Jika tak salah sampai 19 item,” kata Hasbullah, tanpa merinci detail item apa saja.(abi)

 

 

 

 

 

 

 

 

informasi sesat bahwa gubernur menerbitkan IUP di Konkep,” imbuh Plt Kadis Kominfo Sultra, Andi Syahir yang mendampingi Kadis ESDM.

 

 

WIUP itu diterbitkan pada tanggal 7 Juli 2025, yang bisa diakses di aplikasi dan website milik esdm

 

 

 

 

 

Bukan IUP Tapi WIUP, Izin

Tambang yang Terbit di Konkep

 

 

 

 

Adnan Jaya Sekawan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU