Merah Putih Pusaka ke Bombana; Tanpa Jahitan, Anti Luntur Plus Ada Kode Batang
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Senyum tak henti mengembang dari sudut bibir Yulisari setiap kali lensa kamera diarahkan ke wajahnya. Perempuan berparas cantik dengan uniform pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) senang bukan main jadi bagian dari sejarah Kabupaten Bombana. Ia diajak ke Jakarta oleh Pj Bupati, Edy Suharmanto untuk bersama-sama menerima duplikat bendera pusaka. Sebagai anggota purna paskibra Bombana, ia kini mewarisi amanah, memastikan duplikat merah putih tersebut berkibar indah di moment upacara kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024 nanti di Bombana.
Duplikat bendera pusaka yang diterima Rabu, 7 Agustus 2024 bersamaa salinan teks Proklamsi, salinan teks pidato 1 Juni 1945, buku utama teks Pancasila kini sudah dikemas rapi untuk segera diterbangkan, diboyong pulang ke Wonua Bombana. Yulisari, menerima penyerahan bendera itu dari tangan Pj Bupati Edy, usai diterima dari pihak Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP). Merah putih istimewa itulah yang bakal dikibarkan, di pelataran kantor Bupati Bombana, 17 Agustus nanti.
“Termasuk salinan teks proklamasi juga akan dibacakan perdana di HUT RI nanti. Bagi saya, ini sungguh luar biasa rasanya. Bangga pasti,” kata Edy Suharmanto. Penjabat Bupati Bombana ini bilang, duplikat bendera pusaka dan salinan dokumen negara lainnya bukan hanya dirinya yang menerima, tapi seluruh kepala daerah baik itu level gubernur maupun bupati/walikota. Termasuk pimpinan lembaga dan perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi dalam sambutannya usai penyerahan ke semua kepala daerah mengatakan duplikat bendera pusaka, salinan teks proklamasi, salinan pidato 1 Juni 1945 dan buka utama teks Pancasila diserahkan serentak kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Penyerahan bendera pusaka merupakan amanat dari Perpres nomor 51 tahun 2024 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Pada pasal 8 menyatakan dengan jelas bahwa, badan yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi pancasila yakni BPIP mendistribusikan duplikat bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.
Duplikat bendera pusaka yang diterima semua kepala daerah, akan digunakan selama 10 tahun. Namun jika sebelum jangka waktu 10 tahun, bendera pusaka sudah rusak dan tidak layak lagi dikibarkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah perwakilan pemerintah RI di luar negeri atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP. “Kami berharap agar duplikat bendera pusaka dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” kata Yudian Wahyudi dikutip dari chanel YouTube BPIP RI.
Yudian Wahyudi menambahkan, duplikat bendera pusaka yang dibagikan bukanlah sekedar benda mati, tetapi merupakan bendera pusaka yang didalamnya terdapat makna dan guratan sejarah panjang perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa. Merah berarti berani dan putih artinya suci.Merah dapat dilambangkan pula sebagai raga manusia sedangkan putih adalah jiwanya.
Yudian Wahyudi bilang, ini merupakan konsep keterpasangan yang saling melengkapi dan menyempurnakan penciptaan, khususnya penciptaan manusia. “Olehnya itu jangan sampai kita merendahkan sang merah putih karena merendahkannya sama dengan merendahkan anugerah kemerdekaan yang Tuhan berikan,” tukasnya.
Sekretaris Dewan Pengarah BPIP, Mayor Jenderal Purnawirawan TNI Wisnu Bawa Tenaya mengatakan bendera pusaka yang sudah diserahkan ke seluruh kepala daerah dan lembaga serta perwakilan pemerintah RI di luar negeri, mulai dikibarkan saat perayaan kemerdekaan 17 Agustus 2024 mendatang. Wisnu juga berpesan agar duplikat bendera pusaka itu dipelihara dan dirawat, baik di kantor gubernur, kantor bupati dan walikota, sebab bendera merupakan lambang kedaulatan bangsa.
“Pelihara duplikat bendera pusaka, salinan teks proklmasi, salinan pidato 1 Juni hingga teks utama pancasila. Jika ada pergantian kepala daerah, hendaknya diserah terimakan dengan baik sehingga tidak ada keterputusan sejarah,” kata purnawirawan TNI bintang dua ini dikutip dari chanel YouTube BPIP RI, Rabu malam, 7 Agustus 2024.
Duplikat bendera pusaka yang diserahkan BPIP kepada seluruh kepala daerah di Nusantara dibuat dengan spesifikasi sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Bendera merah putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran 2.3 dari panjang bendera merah putih. Terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan tanpa jahitan diantara warna merah dan putihnya.
Keistimewaan lainnya, pada pengait bendera dan kotak penyimpanan terdapat kode batang alias barcode berdasarakan kabupaten dan kota masing-masing. Begitu sampai di daerah, duplikat bendera pusaka diletakan di kantor bupati, walikota dan gubernur dan disandingkan dengan salinan teks proklamisi dan teks pidato 1 Juni 1945. Apabila masa jabatan kepala daerah disuatu daerah berakhir, duplikat bendera pusaka harus diserahterimakan dengan pejabat selanjutnya. Bendera pusaka harus dikibarkan setiap upacara 17 Agustus dan peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni.(ADV)