Pj Bupati Mubar Lantik LM Amrin Jadi Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan

155
Prosesi pelantikan La Ode Amrin sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Senin, 12 Juni 2023. Foto: Sry Wahyuni

 

 

LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Perasaan senang begitu tergambar diwajah La Ode Muhamad Amrin saat dilantik menjadi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Muna Barat. Mengenakan baju putih dan celana kain berwarna hitam yang dilengkapi jas berwarna senada (hitam) serta dasi merahnya, Amrin mengikuti setiap tahap pelantikan kenaikan jabatannya.

Sebelum dipromosi naik jabatan, La Ode Muhammad Amrin yang akrab disapa Muri itu, diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan, kawasan Pemukiman Dan Pertanahan. Selain itu, ia juga dipercaya merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala dinas diinstansi itu sejak bulan Agustus tahun 2022 lalu.

Setelah menjabat kurang lebih 10 bulan, kini Ia bisa merasa lega dengan penetapannya sebagai kadis defenitif berdasarkan surat keputusan Penjabat Bupati Mubar nomor 172 tahun 2023. Seremonial pelantikan dan pengambilan sumpah di gelar gedung aula kantor bupati yang dipimpin lansung Pj Bupati Mubar Bahri serta pejabat lainnya pada Senin, 12 Juni 2023.

Pj Bupati Mubar dalam sambutannya menyampaikan penetapan La Ode Muhammad Amrin sebagai kepala dinas seharusnya telah dilaksanakan sejak beberapa bulan lalu bersamaan dengan pelantikan 8 OPD lainnya. Namun, penetapan tersebut harus tertunda karena terkendala dengan batasan usia yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pasal 107 tahun 2017.

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Berdasarkan peraturan itu, usia paling tinggi untuk dilantik sebagai kepala dinas adalah 56 tahun. Dimana pada saat itu usia pak Musi umurnya sudah lebih satu bulan setelah keluar surat dari BKN. Karenakan saya sebagai Pj, maka saya harus minta persetujuan dulu dari Kemendagri dan peraturan teknis dari BKN untuk pelantikan. Maka saat itu saya tahan untuk tidak dilantik karena saya tidak mau menyalahi aturan,” ujar Bahri.

Setelah menahan pelantikan itu, Bahri mengaku kembali bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk meminta petunjuk atas itu. “Pasalnya pada saat keluar surat rekomendasi dari KASN yang mengacu pada hasil seleksi pak muri menjadi salah satu penjabat yang dipertimbangkan. Dan saya sebagai kepala daerah berhak memilih siapa pejabat saya akan lantik yang bisa bekerja sama untuk membangun daerah ini,” jelasnya.

Dan dalam pengajuan tersebut, Alumni STPDN 07 itu mengaku kembali mendapat persetuan dari KASN untuk melaksanakan pelantikan. Menurutnya, pesetujuan itu didapatkan atas pertimbangan secara administrasi sudah sesuai regulasi dan aturan.

“KASN kembali mengeluarkan surat dengan memperbolehkan pelatikan pejabat tersebut karena dihitungnya dari keluarnya rekomendasi KASN yang saat itu umur yang bersangkutan masih belum melebihi batas maksimal. Sehingga saya lantik tadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, setelah pelantikan itu Bahri meminta kepada La Ode Muhamad Amrin untuk menguatkan kinerja dan menjadi pemimpin yang baik. ” Saya berharap dapat meningkatkan kinerjanya dengan memahami fungsi dan tugasnya terkait jabatan yang sat ini di emban,” tutupnya.

Penulis: Sry Wahyuni
Editor: Ode

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU