Tangkap Ikan dengan Bahan Kimia Diancam Pidana 6 Tahun Penjara

71
Sosialisasi Undang-undang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Pengelolaan SDKP di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Foto : Ist

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi tentang undang-undang dan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjadi rujukan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP). Diantara yang ditekankan ialah sanksi bagi pelanggaran pengelolaan SDKP.

Kepala Bidang SDKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Azail mengungkapkan terdapat regulasi ketat yang mengatur kegiatan destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak. “Regulasi ini antara lain undang-undang nomor 31 tahun 2004 dan Undang-undang nomor 27 tahun 2007,” kata Azail saat menggelar sosialisasi di hadapan 140 kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) di salah satu hotel di Baubau, Selasa, 22 November 2022.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Menurut Azail, sejumlah wilayah perairan di Sultra teridentifikasi adanya kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak. Wilayah itu antara lain Konawe Selatan dan Buton kerap menggunakan mini trawl dan penggunaan alat peledak yang terjadi di mayoritas perairan kabupaten. Pelanggaran lain ialah penggunaan potasium, setrum ikan dan tuba di beberapa daerah.

Ia menambahkan, dalam UU 31 tahun 2004 disebutkan dengan tegas bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat atau cara yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, dipidana dengan penjara paling lama diatas enam tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000. Adapun bagi nahkoda diancam penjara 10 tahun dan denda 2 miliar.

Adapun dalam UU 27 tahun 2007 menyebutkan setiap orang dengan sengaja melakukan penambangan terumbu karang, mengambil batu karang di kawasan konservasi menggunakan bahan peledak dan bahan beracun sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem terumbu karang, dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda 2 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Azail berharap, masyarakat dapat terlibat aktif melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. “Kita berharap peran aktif semua pihak, terutama Pokmaswas,” paparnya. (ADV)

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU