KPK Ungkap Peran Rusdianto dan Sukarman Hingga Ditetapkan Tersangka Baru Kasus Dana PEN Koltim

482
Sukarman Loke saat menggunakan rompi orange dalam jumpa pers KPK, Kamis, 23 Juni 2022. Foto : Tangkapan Layar Akun Youtube KPK RI.

 

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan LM. Rusdianto Emba (LMRE) dan Sukarman Loke (SL) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Sukarman –dalam konfrensi pers KPK disebut sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna– juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni sampai dengan 12 Juli 2022 di Rutan KPK. Adapun Rusdianto Emba masih akan dijadwalkan pemanggilannya.

Penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, Deputi Penindakan Karyoto dan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui konfrensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka atas nama LM RE dan SL,” kata Nurul Ghufron.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap peran keduanya dalam memfasilitasi pinjaman PEN Koltim. Itu dimulai saat Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur (AMN) berkeinginan mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di otoritanya. AMN kemudian menghubungi LM RE yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.

LM RE selanjutnya menjalin komunikasi dengan SL yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Dimana SL diketahui memiliki banyak kenalan di Pemerintah Pusat. Ketiganya yakni AMN, LM RE dan SL kemudian bertemu dan mulai membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. SL juga menyebutkan jika Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman PEN.

“Pertemuan ketiganya itu digelar di salah satu restoran di Kota Kendari,” ungkap Ali Fikri kepada Lenterasultra.com.

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ia menambahkan, karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, SL kemudian menyebut urusan itu bisa melalui
LM. Sukur Akbar (LMSA), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna. LMSA memiliki kedekatan dengan Mochamad Ardian Noevrianto (MAN), Dirjen Bina Keuda saat itu karena merupakan teman seangkatan semasa di STPDN. LMSA dan MAN juga sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.

“AMN mempercayakan LM RE dan SK untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp350 Miliar,” tambahnya.

Dilanjutkannya, LMRE, SL dan LMSA diduga juga terlibat aktif memfasilitasi agenda pertemuan Bupati Koltim AMN dengan Dirjen Bina Keuda, MAN di Jakarta. Dari pertemuan tersebut, MAN diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp2 miliar.

“Proses pemberian uang dari AMN pada MAN dilakukan melalui perantaraan LM RE, SL dan
LMSA melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai. Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE yaitu sejumlah sekitar Rp750 juta,” sambungnya.

Atas peran tersebut, LMRE sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan SL sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama kepada SL dan KPK mengimbau agar tersangka LM RE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan,” urainya.

 

(Ode)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU