Presiden Berhentikan Jabatan Sekda Sultra Lebih Cepat

6,824
Salinan Kepres Pemberhentian Nur Endang Abbas dari Jabatan Struktural Sekda Sultra menjadi Widyasiwara Ahli Utama. Foto : Ist

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Batas Usia Pensiun (BUP) Nur Endang Abbas masih tersisa 3 hari lagi. Sebab, terhitung mulai Kamis (7/4/2022) mendatang, Nur Endang sudah berusia 60 tahun. Namun sebelum BUP itu tiba, Presiden Joko Widodo justru mempercepat pemberhentian Nur Endang Abbas sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemberhentian jabatan Sekda Sultra diterbitkan dengan Surat Keputusan Presiden nomor 11/M Tahun 2022. Surat keputusan ini ditetapkan pada 18 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Nanik Purwanti, Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementrian Sekretariat Negara.

Salinan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo ini diterima wartawan lenterasultra.com. Dalam Kepres tersebut disebutkan, Presiden Joko Widodo mempercepat pemberhentian Sekda Sultra karena Nur Endang Abbas diangkat sebagai Widyaiswara Ahli Utama pada Pemda Provinsi Sultra.

“Jika dalam jabatan struktural sebagai Sekda Provinsi atau Jabatan Tinggi Madya  hanya  bisa  sampai umur 60 tahun, maka di jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya bisa sampai dengan umur 65 tahun,” kata pejabat eselon dua di Pemprov Sultra yang mengetahui Kepres tersebut.

Meski Kepres pemberhentiannya sudah ada, status Nur Endang Abbas sebagai Widyaiswara Ahli Utama mulai berlaku jika Gubernur Sultra Ali Mazi telah melakukan pelantikan. Namun hingga Senin (4/4/2022), pelantikan belum dilaksanakan.
Pejabat ini menyebut bila proses pelantikan Sekda sebagai Widyaiswara akan digelar dalam pekan ini.

Jika ini dilakukan, berarti akan ada penjabat Sekda Sultra yang akan meneruskan jabatan Nur Endang Abbas. Sebab, hingga pekan pertama April ini, belum dilakukan tahapan seleksi Sekda Sultra. Mengenai siapa yang akan ditunjuk, pejabat eselon dua ini menyebut, itu menjadi kewenangan Gubernur Sultra.

Yang pasti, penjabat Sekda ini harus lebih dulu diajukan di Kementrian dalam negeri. “Sebelum ada PJ (Penjabat) Sekda, akan ada Plh (Pelaksana harian Sekda) karena usulan Pj belum diusulkan ke pusat (Kemendagri),” sambung pejabat ini lagi.

Nur Endang Abbas belum memberikan konfirmasi terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda Sultra menjadi widyaiswara. Dihubungi via ponselnya, Nur Endang mengaku masih mendampingi pejabat dari Lemhanas. “Masih sama-sama Lemhanas,” kata Nur Endang Abbas saat dihubungi Senin malam (4/4/2022).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Zanuria belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini tayang. Zanuria belum memberikan respon saat dihubungi via ponselnya. Dia juga belum menjawab pertanyaan yang diajukan melalui aplikasi WhatsAppnya terkait yang diajukan wartawan lenterasultra.com terkait pemberhentian Nur Endang Abbas.

Penulis : Adhi
Editor : Adhi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU