Organisasi Cipayung Plus Diminta Ikut Mengawasi Pertambangan Ilegal di Sultra

237
Kelompok Cipayung Plus Sultra saat menggelar seminar pertambangan dengan PT Antam TBK UBPN Konut, Sabtu (30/10/2021). Foto : Ist

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Kelompok Cipayung Plus Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berasal dari 10 organisasi kemahasiswaan di Indonesia diminta ikut mengawasi pertambangan ilegal di Bumi Anoa.

Sepuluh organisasi tersebut yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indinesia (PMKRI), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) serta Pemuda Marhaenis Sulawesi Tenggara.

Permintaan ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra Komisaris besar polisi (Kombespol) Heri Tri Maryadi, S.H.,M.H saat menjadi nara sumber seminar pertambangan yang digelar PT Antam Tbk UBPN Konut, bersama organisasi Cipayung Plus Sultra, di Kendari, Sabtu (30/10/2021).

Dirkrimsus mengatakan perut bumi Sulawesi Tenggara memiliki beragam sumber daya alam. Salah satu yang paling menonjol adalah nikel. Diapun meminta agar Cipayung Plus Sultra membantu pihaknya dalam mengawasi aktivitas tambang ilegal.

Related Posts

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Yah, kalau adik-adik mendapatkan informasi terkait pengelolaan tambang yang tidak memiliki izin, segera berkoordinasi, biar kita bersama-sama melakukan penindakan,” kata Kombes Heri Tri Maryadi dalam seminar bertajuk “Pengelolaan dan pemanfaatan tambang berkarakter kerakyatan dan berprespektif ekologis di Sultra”.

Dirkrimsus bilang, di Sulawesi Tenggara banyak perusahaan tambang yang bekerja tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Kita sudah melakukan penindakan, akan tetapi masih ada beberapa yang masih tidak mendengar. Kita sudah mencoba berkoordinasi ke pihak-pihak tekait untuk berkolaborasi,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, bahwa rata-rata pemilik IUP adalah mereka yang memiliki nama besar.”Jadi kita harus berkolaborasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan,” terangnya. Dirkrimsus juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memangtau IUP-IUP yang telah mati.

Sementara Akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Irfan Ido, SP., M.Si menyampaikan terkait pengelolaan tambang. Menurutnya, kunci dari pengelolaan tambang adalah pengawasan. Ia kemudian menyarankan bila ditemukan pelanggaran, seharusnya segera ditindak.

“Kalau misal pertambangan sudah banyak melakukan pelanggaran, maka sepenuhnya harus segera berurusan dengan perizinan agar segera di tindak. Untuk PT Antam, kata dia sudah berdiri lama, sejak zaman penjajahan jepang sudah ada dia. “Sehingga sampai sekarang, PT Antam tidak perlu lagi diragukan terkait perizinannya,” ungkap Irfan Ido.

Penulis : Kenzou
Editor : Nuryadi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU