Buka Pintu Perbatasan, Pelancong Indonesia Diizinkan Masuk Singapura

475
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

 

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Singapura membuka kembali pintu perbatasan untuk wisatawan dari enam negara, termasuk Malaysia dan Indonesia. Singapura juga melonggarkan pengujian dan pembatasan untuk wisatawan asing.

Melansir dari asiatoday.id, Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi terkini Covid-19 di negara-negara tersebut. Mulai Selasa (26/10/2021), wisatawan dengan riwayat perjalanan 14 hari ke Bangladesh, India, Myanmar, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka, sebelum tiba di Singapura akan diizinkan masuk atau transit melalui negara lagi.

Pelancong akan tunduk pada pembatasan perbatasan Kategori IV, yang mencakup pemberitahuan tinggal di rumah selama 10 hari di fasilitas khusus. Untuk wisatawan dari Indonesia, Malaysia, Kamboja, Mesir, Hongaria, Israel, Mongolia, Qatar, Rwanda, Samoa, Seychelles, Afrika Selatan, Tonga, Uni Emirat Arab (UEA), dan Vietnam, akan ditempatkan di bawah tindakan Kategori III.

Wisatawan Indonesia yang masuk dalam kategori III akan menjalani karantina selama 10 hari di tempat tinggal atau akomodasi yang sudah ditetapkan di Singapura. Aturan ini berlaku termasuk untuk turis yang sudah divaksinasi.

Selama karantina, wisatawan harus tetap berada di tempat tinggal atau akomodasi. Mereka akan dipantau dengan alat pemantau elektronik. Singapura menetapkan empat kategori untuk pendatang. Kategori I adalah turis dari Hong Kong, Makau, China dan Taiwan yang hanya diwajibkan menjalani tes PCR saat kedatangan. Mereka tak perlu menjalani karantina.

Kategori II diterapkan untuk turis yang sudah divaksinasi dari 9 negara melalui jalur penerbangan vaccinated travel line. Mereka tak perlu menjalani karantina. Kesembilan negara yang sudah meneken kesepakatan VTL itu adalah Korea Selatan, Kanada, Denmark, Perancis, Italia, Belanda, Spanyol, Britania Raya, dan Amerika Serikat. Kategori III dan IV, wisatawan tak perlu menjalani tes PCR tetapi diwajibkan melakukan karantina selama 10 hari.

Pelancong dari Indonesia, masuk dalam kategori III. (ATN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU