KPK Sayangkan Penilaian ICW, Polisi Terima Masukan ICW

92

 

Peneliti ICW Wana Alamsyah. (Foto: Coutesy/ICW)
Peneliti ICW Wana Alamsyah. (Foto: Coutesy/ICW)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan jumlah perkara yang ditangani lembaganya sebanyak 91 dengan jumlah tersangka 109 orang sepanjang 2020. Jumlah tersebut belum termasuk sisa perkara yang sedang berjalan dan ditangani KPK sebelum 2020, yakni sebanyak 117 kasus. Karena itu, Ali Fikri menyayangkan ICW yang menilai kinerja penindakan kasus korupsi lembaganya hanya berdasar pada dataJuni 2020, bukan laporan tahunan 2020 pada akhir Desember tahun lalu.

“Dari jumlah target tersebut (120 kasus), telah terealisasi di tahun 2020 sebanyak 111 penyelidikan, 91 penyidikan dengan jumlah tersangka 109 orang, 75 penuntutan, 92 perkara yang berkekuatan hukum tetap dan 108 perkara telah dilakukan eksekusi,” jelas Ali Fikri kepada VOA, Senin (19/4/2021).

Ali Fikri menambahkan pandemi COVID-19 juga menjadi tantangan lembaganya dalam menjalankan fungsi penindakan kasus korupsi. Menurutnya, kebijakan pembatasan sosial berskala besar mengharuskan KPK membatasi para pegawainya dalam melaksanakan tugas.

“Kebijakan ini sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap insan KPK dari penyebaran wabah COVID-19,” tambah Ali Fikri, dikutip dari voaindonesia.com. 

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Minggu (18/4) lalu, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengatakan kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan (KPK) masuk dalam kategori sangat buruk. Itu berdasar pada catatan ICW yang menyebut jumlah kasus penindakan kasus korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut yang berkisar 13 persen dari target 120 kasus sepanjang 2020. Jumlah tersebut jauh jika dibandingkan dengan penindakan pada 2018 yang mencapai 216 kasus.

Senada dengan KPK, ICW juga mencatat kinerja penindakan kasus korupsi oleh kepolisian juga termasuk dalam kategori sangat buruk. Kepolisian hanya menangani 170 kasus atau sekitar 8 persen dari target 1.539 kasus.

“Aktor yang paling banyak disidik adalah orang yang memiliki jabatan pada tingkat pelaksana. Hal ini diperparah dengan tidak adanya upaya untuk membongkar kasus pada aktor yang paling strategis,” jelas Wana Alamsyah, Minggu (19/4/2021).

Sementara kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kejaksaan masuk kategori cukup dengan jumlah 259 kasus dari target 566 kasus sepanjang 2020. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan tahun lalu sebanyak 109 kasus.

ICW merekomendasikan presiden untuk mengevaluasi kinerja dari pimpinan institusi penegak hukum, serta mempertimbangkan alokasi anggaran yang diberikan kepada institusi berdasarkan kinerja. Di samping itu, ICW mendorong institusi penegak hukum untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk kasus korupsi secara detail.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menghargai penilaian yang dilakukan ICW terhadap kepolisian. Kendati demikian, ia menuturkan polisi akan bersikap profesional dalam penanganan kasus.

“Tentunya masukan dari ICW, Polri menghargai itu sebagai masukan. Tentunya Polri dalam menangani kasus akan senantiasa profesional, transparan dan akuntabel,” jelas Rusdi saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (19/4/2021). [sm/ab/voa]

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU