Ditpolairud Sultra Sita 8000 Liter Minyak Tanah Ilegal

358
Kapal jolor yang diamankan karena memuat bahan bakar minyak tanah yang di duga ilegal. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Ditpolairud Polda Sultra menyita 8000 liter bahan bakar minyak tanah yang diduga ilegal. Penyitaan bahan bakar minyak tanah bersebut terjaring oleh Tim Patroli Subdit Gakkum dengan menggeleda kapal Jjlor yang mengangut minyak tanah di kawasan Perairan Labengki, Kecamatan Tinobu, Konawe Utara (Konut).

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pemeriksaan rutin dilakukan oleh Tim Patroli Polairud kepada kapal jolor yang mempunyai ciri khas berwarna biru. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut mengangkut bahan bakar minyak tanah tanpa dilengkapi dokumen sah.

“Tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal jolor, kemudian dari hasil sitaan barang bukti yang berhasil diamankan 400 jerigen yang berisi sekitar 8000 liter,” Beber Dolfi Kumaseh, Rabu (31/03/21).

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dijelaskannya pula, bahwa para tersangka yang diduga pengangkut BBM ilegal tersebut ingin mengelabui petugas patroli dengan cara mengisi  BBM ke dalam jeriken yang berukuran 20 liter. Setelah itu jeriken tersebut ditutup dengan terpal berwarna biru, agar tidak ketahuan oleh petugas. Dari hasil penyitaan bahan bakar minyak tanah, polisi berhasil mengamankan dua orang berinisial SM (33) tahun sebagai nahkoda kapal dan MA (19) tahun yang diduga sebagai pemilik minyak tanah.

Sementara itu, kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda sultra untuk diinterogasi lebih lanjut

“Kedua pelaku melanggar diduga melanggar Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,” tegasnya. (C)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU