Roda Kepemerintahan Kolaka Timur Dinahkodai Andi Merya Nur

2,193
PlT Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Warga Kolaka Timur masih berkabung pasca kepergian orang nomor satu di Kabupaten Kolaka Timur, Samsul Bahri, Jumat lalu. Namun di balik kesedihan masyarakat Kolaka Timur, sistem pemerintahan juga harus terus berjalan. Dalam peraturan kepala daerah tidak boleh kosong an roda kepemerintahan harus terus berputar. Oleh sebab itu saat ini secara otomatis kepemimpinan Kabupaten Kolaka Timur dinahkodai oleh Wakil Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Basiran mengatakan, Pemerintah Provinsi Sultra telah melakukan proses penunjukan kepada Andi Merya Nur sebagai PlT Bupati Kolaka Timur. Selain itu, Gubernur Sulawesi Tenggara telah menadatangani surat tugas Andi Merya Nur sebagai PlT Bupati. Karena memang dalam peraturan kepemirintahan kepala daerah tidak boleh kosong untuk tetap melaksanakan kewajiban di daerah sebagai kepala daerah.

“Jadi, hari ini Senin 22 Maret, Andy Merya Nur sudah wajib menjalankan tugas sebagai PlT Bupati Koltim. Karena gubernur sudah menandantangani surat penunjukan,” ungkap Basiran.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dijelaskannya pula, bahwa Bupati Kolaka Timur, Samsul Bahri tetap akan diproses sebagai pemberhentian karena meninggal dunia. Hal itu tertuang dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang kepemerintahan. Dalam hal pengisian jabatan gubernur yang belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur. Begitu pula dengan bupati dan wali kota. Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota.

“Sesuai peraturan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah. Tidak bisa dilakukan dengan begitu saja, melainkan harus mengikuti proses pemberhentian sesuai aturannya. Karena harus melalui proses sidang paripurna DPRD kemudian dilaporkan kepada Guberbur dan setelah itu barulah dilanjutkan kepada Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya. (B)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU