1.062 Polsek Dilarang Melakukan Proses Penyidikan

262
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Istimewa

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM- Jika selama ini, personil polisi yang bertugas di Polisi Sektor (Polsek), bisa melakukan penyidikan, maka di era kepemimpinan Kapolri  Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hal tersebut tidak lagi diperbolehkan.

Tri Brata satu (TB 1), sebutan lain Kapolri, sudah memutuskan hal tersebut. Jumlah Polisi sektor yang dilarang melakukan penyidikan sebanyak 1.062 Polsek. Jumlah ini tersebar di seluruh Indonesia.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Related Posts

Surat keputusan ini mulai berlaku Selasa (23/3/2021), dan  ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penulis : Adhi

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU