Mulai Hari Ini, Cukai Rokok Naik 12,5 Persen

558

 

 

Cukai rokok yang kini naik 12,5 persen. Ist. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah pusat telah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok 12,5 persen pada 2021. Kenaikan cukai tersebut berlaku mulai hari ini, yakni 1 Februari 2021. Meskipun secara umum kenaikannya cukai rokok 12,5 persen namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.

 

Misalnya untuk produk Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi dari pada SKM 2 A dan SPM 2A. Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian mengatakan, kenaikan pemberlakuan cukai rokok dilakukan secara nasional tidak vartial. Untuk itu kenaikan cukai rokok sudah berlaku di Sulawesi Tenggara secara otomatis serentak di seluruh Indonesia.

 

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Kenaikan cukai rokok sudah berlaku di sultra per 1 Februari 2021, pemberlakuan ini secara nasional tidak vartial,” ungkap Denny.

 

Sementara itu, untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan. Hal itu mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19. Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut, SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp865 per batang, SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang, SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp525 per batang, SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp935 per batang, SPM IIA naik16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp565 per batang, SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp555 per batang.

 

“Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen,” tutupnya. (B)

 

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU