BNNP Sultra Musnahkan 951,27 Gram Barang Bukti Sabu, Satu BB Sabu Dimusnahkan Tanpa Pemilik

529
BNNP Sultra saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 951,27 gram. Foto: Laode Ari.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebanyak 951,27 gram sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra. Sabu dengan jumlah hampir satu kilogram itu merupakan hasil sitaan dari dua laporan kejahatan Narkotika yang diungkap petugas BNNP.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu ini sudah ketiga kalinya dilakukan oleh BNNP Sultra pada 2020. Barang bukti sabu tersebut juga sudah mendapat penetapan status dari kejaksaan untuk dimusnahkan.

“Barang bukti sabu ini merupakan pengungkapan dua kasus yang diselidiki oleh tim pemberantasan BNNP,” ungkapnya saat konferensi pers di kantor BNNP, Rabu (5/8/2020).

Sementara itu Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Isanuddin menjelaskan, dari dua kasus yang dilakukan penyidikan oleh petugas, untuk kasus pengungkapan yang pertama petugas mengamankan sabu seberat 704,62 gram.

Sabu tersebut ditemukan oleh petugas saat melakukan penyidikan dugaan peredaran Narkotika di Kota Kendari. Sementara, pemilik sabu tersebut tidak berhasil diamankan oleh petugas.

Related Posts

“Terduga pelaku yang akan mengambil paket sabu tersebut berhasil meloloskan diri, sehingga petugas hanya mengamankan paket sabu tersebut,” jelas Isanuddin.

Dia juga mengatakan, sabu yang diamankan hasil penyelidikan pada 17 Februari 2020 lalu, di jalan Ahmad Yani Lorong Ilmiah Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Petugas menduga terduga pengedar yang berhasil meloloskan diri berasal dari luar Kota Kendari.

“Kami sudah melakukan penyidikan, namun sampai saat pelakunya belum kami temukan, sehingga untuk mencegah adanya penyalahgunaan, maka kami lakukan pemusnahan,” lanjut Isanuddin.

Ia menambahkan, untuk pengungkapan yang kedua, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 246,65 gram dari tersangka seorang pria berinisial AR. Pelaku tersebut diamankan saat petugas melakukan penyelidikan pada tanggal 8 Juli 2020 lalu yang bertempat di kediaman pelaku.

Lebih lanjut, Isanuddin menjelaskan, terduga pelaku AR yang diketahui sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari. Pelaku juga merupakan residivis atas kasus peredaran Narkotika jenis sabu.

“Jadi tersangka AR ini bukan pertamakali diproses hukum terkait kasus peredaran sabu di kota Kendari,” pungkas Isanuddin. (B)

Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU