Langgar Lockdown di Busel, Didenda 5 Juta Rupiah
KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Keputusan Pemerintah Kecamatan Batuatas, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara menerapkan lockdown diwilayahnya. Keputusan tersebut mulai diberlakukan selama dua pekan terhitung mulai akhir Maret lalu hingga 12 April mendatang. Mereka yang melanggar keputusan tersebut dihukm dengan membayar denda sebesar Rp 5 juta.
Ancaman denda sebesar itu tercantum dalam kesimpulan rapat satuan tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 Kecamatan Batu Atas, Buton Selatan (Busel). Ancaman denda ini diberlakukan bagi kapal dan ketinting yang berlayar tanpa izin atau rekomendasi dari satuan tugas. Ancaman denda ini tertera di poin lima kesimpulan rapat yang berbunyi: “bagi kapal/ketinting yang sengaja berangkat dan kembali selama lockdown berlangsung tanpa rekomendasi dari satgas kecamatan maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000.000.
Aturan main ini juga dipertegas dalam poin enam kesimpulan rapat tersebut. Isinya, besaran denda yang ditentukan itu berlaku mulai tanggak 1 April pukul 15.00 Wita sampai batas waktu lockdown. Selain itu, bagi kapal/ketinting yang direkomendasikan untuk berangkat termasuk urusan kedinasan wajib melapor kesatgas Kecamatab dan harus melalui satu pintu yakni pelabuhan Desa Batuatas Timur.
Camat Batuatas, La Adilao membenarkan hukuman denda bagi mereka yang melanggar keputusan lockdown di wilayahnya. Sanksi tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat bersama tim percepatan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan, Rabu (01/01/2020). Ditanya mengenai dasar atau rujukan sanksi denda tersebut, Adilao berargumen jika itu hanya merupakan hasil rapat saja.
Begitu juga dengan uang denda itu akan dikemanakan jika ada warga atau pemilik kapal yang melanggar. Camat Batuatas ini bilang masalah ini akan diatur ulang karena pada poin delapan hasil rapat disebutkan bahwa, hal-hal lain diluar kesepakatan, akan diatur lebih lanjut melalui koordinasi dengan tim satgas kecamatan. “Ada poin terakhir dalam hasil rapat itu pak,” ungkap Adilao saat menghubungi wartawan lenterasultra melalui hand phonenya hari ini, Sabtu (04/04/2020) pukul 11.49 wita.
Penulis : Adhi