86 Napi Lapas Baubau Jalani Sisa Masa Tahanan di Rumah

1,405
Warga binaan saat keluar dari gerbang Lapas Kelas II A Baubau. Foto: Safrin/lenterasultra.

BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau, mengasimilasi 86 warga binaan. Warga binaan tersebut akan menjalani sisa masa tahanan di rumah masing-masing.

 

Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Amri Langkamane mengatakan,  langkah yang diambil pihaknya berdasarkan PP Nomor 99 tahun 2020, tentang syarat dan tata cara hak warga binaan. Para warga binaan yang keluar berstatus tahanan kota atau dirumahkan.

 

“86 warga binaan yang dikeluarkan merupakan napi dengan pidana umum. Sedangkan narapidana khusus tidak ada yang dikeluarkan,” katanya saat ditemui di Lapas Kelas II A Baubau, (3/4/2020).

 

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Amri menjelaskan, asimilasi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanannya selama 2/3 dari tuntutan hukum. Dimana rata-rata warga binaan yang dirumahkan, telah menjalani setengah masa tahanan serta akan berakhir paling lambat 31 Desember 2020 mendatang.

 

Selama dirumahkan, lanjut Amri, para warga binaan tetap diawasi oleh Badan Permasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan, hingga masa kurungannya selesai. Warga binaan saat ini akan diserahkan kepada Pemkot Baubau guna menjalani karantina kesehatan.

 

“Setelah mereka keluar ini, langsung dikarantina kesehatan dulu, sesuai prosedural kesehatan,” tutupnya. (B)

 

Reporter: Safrin

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU